Berita Kemenkumham

ITJEN MENGADAKAN RDK EVALUASI SOP

Slide1

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Itjen Kemenkumham yang dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Imam Jauhari pada hari Kamis (08/08).

Bertempat di Auditorium Itjen Kemenkumham Lt. 16 Kuningan Jakarta, Imam mengatakan bahwa mulai 5 tahun kebelakang sampai dengan sekarang, penguatan reformasi birokrasi terus dilakukan. Reformasi Birokrasi di dalamnya terdapat tata laksana yaitu SOP dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi, ucapnya kepada Pejabat Struktural, Auditor dan Fungsional Umum yang hadir.

Fransiskus Saverius Prihandoko, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjelaskan Evaluasi SOP dan Kebijakan Umum Proses Bisnis, ucapnya sebagai Narasumber.

Reformasi Birokrasi mencakup delapan area perubahan utama pada instansi pemerintah di pusat dan daerah, meliputi: organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, mind set dan culture set aparatur. Upaya penataan tata laksana diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan implementasi SOP Administrasi Pemerintahan (AP) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah.

Pedoman penyusunan SOP AP terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 35 Tahun 2012. Keberhasilan penyusunan SOP AP memerlukan pimpinan yang memiliki komitmen yang kuat terhadap organisasi, berkemauan, tegas, dan menerima serta melakukan perubahan.

Sehingga, dalam proses monitoring harus diarahkan untuk membandingkan dan memastikan kinerja pelaksana sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam SOP AP yang baru, mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul, dan menentukan cara untuk meningkatkan hasil penerapan atau menyediakan dukungan tambahan untuk semua pelaksana.

“Monitoring SOP AP dilaksanakan secara reguler setiap 6 (enam) bulan sekali sedangkan pelaksanaan monitoring secara umum melekat pada saat SOP AP dilaksanakan oleh pelaksananya”, jelasnya.

Setelah dilakukan monitoring, SOP AP perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus agar prosedur-prosedur dalam organisasi selalu merujuk pada akuntabilitas dan kinerja yang baik, harapnya.

Evaluasi SOP AP secara reguler dilaksanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan secara insidentil dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi yang bersangkutan.

Kemudian, Fransiskus menjelaskan Proses Bisnis yaitu berdasarkan Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2018 bahwa Penyusunan Peta Proses Bisnis merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.

Penyusunan peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah dilakukan melalui 4 (empat) tahapan yaitu 1) Tahap Persiapan dan Perencanaan, 2) Tahap Pengembangan, 3) Tahap Penerapan/Implementasi, dan 4) Tahap Pemantauan dan Evaluasi. (Red/Photo: Humas.Itjen.Kumham)

Slide2

Slide4

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.