Berita Kemenkumham

ITJEN MENGEVALUASI NOTA KESEPAHAMAN KEMENKUMHAM DENGAN LPSK DI LAPAS ABEPURA

Slide1

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan evaluasi/pemantauan Nota Kesepahaman Kemenkumham dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penerapan atau efektifitas Whistle Blowing System (WBS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Papua (02/05).

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Pagar Butar Butar memberikan sambutan, “Kami disini mengantarkan teman-teman kita dari Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan pembinaan terkait pelaksanaan tugas kita secara teknis, namun tidak secara komprehensif, tetapi substansinya besar dalam konteks Reformasi Birokrasi dimana Kementerian kita sedang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) /Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, ungkap Pagar, sekaligus membuka kegiatan yang bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Abepura.

“Sekali lagi mari kita bersama dengarkan hal-hal disampaikan karena ini adalah bagian dari kebijakan KemenkumHAM, lebih fokusnya dibidang pengawasan oleh Inspektorat Jenderal untuk memberikan penguatan-penguatan yang bersifat normatif dan aplikatif”, tutup Pagar.

Selaku Ketua Tim, Joko Martanto mengatakan, bahwa Kemenkumham sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan, baik dibidang Sumber Daya Manusia (SDM) maupun fasilitatif.

Terkait dengan WBS atau Pengaduan Masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura merupakan salah satu Satuan Kerja (Satker) terpilih, dan jika sudah berbicara mengenai Reformasi Birokrasi adalah kewajiban kita semua.

Lebih lanjut Joko mengatakan, dalam pelaksanaan tugas pelayanan/pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak diperkenankan menerima atau meminta imbalan/pembayaran dalam bentuk apapun.

Apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) Lapas Kelas II A Abepura melakukan hal tersebut dan ada laporan melalui sistem pengaduan, maka akan ada tim dari Itjen Kemenkumham yang akan turun melakukan investigasi.

“Jika terbukti akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, serta Lapas Kelas IIA Abepura akan kehilangan poin penilaian dari Tim untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM”, ujarnya.

Untuk itu, agar para ASN di Lapas Kelas II A Abepura senantiasa menjaga integritasnya serta memegang teguh setiap peraturan dan standar pelayanan publik yang baik, agar Lapas Abepura ke depannya dapat meraih predikat WBK/WBBM tersebut”, harap Joko.

Sebagai informasi tambahan, peserta yang hadir dalam kegiatan penerapan atau efektifitas Whistel Blowing System (WBS) terdiri dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Mochammad Sjaefoedin, Kasibinadik Lapas Abepura, Tingkos Sitanggang, Kepala Pengamanan Lapas Abepura, Hamka Abdullah, serta seluruh tim dari Itjen sejumlah 5 orang. (Red: Humas.Itjenkumham, Foto: Humas.KanwilPapua).

Slide2

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.