Berita Kemenkumham

ITJEN MENGGELAR RAPAT PEMBAHASAN TAHAP 5 MENGENAI REVISI PERMENKUMHAM MANAJEMEN RISIKO

Slide3

Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) kembali melanjutkan rapat pembahasan mengenai Revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait Manajemen Risiko. Kali ini rapat pembahasan sudah sampai pada tahap yang kelima dimana Itjen Kemenkumham selaku Unit yang menginisasi Permenkumham Manajemen Risiko meminta masukan serta saran kepada perwakilan Unit Eselon I, Kantor Wilayah DKI, dan UPT Pemasyarakatan serta UPT Imigrasi.

Rapat yang diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Rapat Inspektur Jenderal dan secara virtual melalui aplikasi Zoom, dibuka oleh Kepala Bagian Program, Humas dan Pelaporan, Nanih Kusnani yang dalam hal ini meminta seluruh peserta yang hadir dapat memberikan masukan serta saran dalam penyempuranaan Permenkumham terkait Manajemen Risiko.

“Untuk memberikan masukan serta saran atas konsep Revisi Permenkumham Manajemen Risiko yang telah kami susun”, ucap Nanih.

Selanjutnya, Inspektur Wilayah III, Khairuddin yang memimpin rapat tersebut mengungkapkan latar belakang dilakukan Revisi Permenkumham Manajemen Risiko.

“Karena adanya masukan masukan dari Satker baik dari Eselon 1 dan Kanwil,
bagaimana Permenkumham bisa lebih disederhanakan dan lebih implementatif sehingga tidak mempersulit kita dilapangan”, ucap Khairuddin.

Khairuddin juga menuturkan bahwa Inspektorat Jenderal selama ini telah melakukan pendampingan dalam penyusunan Manajemen Risiko kepada seluruh Satker. Ia juga menekankan esensi dari penerapan Manajemen Risiko itu sendiri.

“Point penting dari penerapan MR ini adalah esensinya, bahwa setiap pengambilan keputusan didasarkan pada analisis resiko yang sudah ditetapkan bersama”, tutur Khairuddin.

Lebih lanjut sebelum menutup sambutannya, Khairuddin berpesan agar seluruh peserta dapat memberikan masukan demi penyempurnaan Permenkumham Manajemen Risiko

“Silahkan nanti memberikan masukan, semua masukan akan kami tampung dan tentu kami gunakan sebagai bahan penyempurnaan untuk Revisi Permenkumham terkait Manajemen Risiko ini”, tutup Khairuddin.

Slide4

Slide2

Slide1

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.