Berita Kemenkumham

KPK MENGGANDENG BPS, PELAKSANAAN SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS DI KEMENKUMHAM

Slide1

Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengadakan entry meeting Survei Penilaian Integritas 2019 yang bertempat di Ruang Rapat Inspektur Jenderal Kemenkumham Lantai 16 Gedung Kemenkumham Kuningan Jakarta (08/10).

Acara ini untuk menindaklanjuti surat Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor : B-864/BPS/4330/09/2019 perihal permohonan Entry Meeting Survei Penilaian Integritas 2019 dan serta dalam rangka memetakan kondisi integritas pada Kementrian/Lembaga yang menjadi target kegiatan pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Program, Humas dan Pelaporan Itjen Kemenkumham, Nanih Kusnani menyampaikan bahwa BPS akan melaksanakan pada tanggal 30 September 2019 – 31 Oktober 2019 baik internal maupun eksternal  ucapnya kepada Perwakilan Inspektur Wilayah, Tim Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI), Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan dan Timur beserta jajarannya.

“saat ini ITJEN sedang dlm pelaksaan  Survei PMPI  untuk internal dan ekstenal  pada tanggal 7–18 Oktober 2019, dg perkiraan responden 440 org untuk unit pusat, dan 7340 org untuk kanwil/upt.

Data hasil survey akan dilakukan FGD, penilaian lapangan dan perhitungan dengan faktor kalibrasi seperti laporan LHKASN, LHKPN, tindak lanjut rekomendasi dan pengaduan masyarakat.

Hasil data PMPI akgir akan  dikoordinasikan  KPK dan Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu)”, harapnya.

KPK selama 4 tahun telah menunjuk BPK sebagai badan yang melakukan survei terkait dengan survei penilaian integritas. Lokus yang dipilih untuk survei akan dilakukan di Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan dan Kanim Jakarta Timur, lebih spesifik pada bagian kepengurusan paspor. ucap Ahmad Avenzora, Perwakilan dari BPS, ucap Ahmad Avenzora, Perwakilan dari BPS.

Survei Penilaian Integritas akan dilakukan di 27 K/L, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, target sampel di setiap K/L sebanyak 120 responden, yaitu 60 responden internal yang terdiri dari PNS K/L di lokus survey dan 60 responden eksternal yang tediri dari pengguna layanan lokus survey K/L. berdasarkan Timeline survey internal dana eksternal akan dilakukan pada 30 September – 31 Oktober 2019,

Data yang di kumpulkan memiliki 3 kriteria untuk responden internal, antara lain:

  1. Karakteristik Responden;
  2. Budaya Integritas Organisasi;
  3. Integritas Kerja pegawai.

Sedangkan, 3 kriteria untuk responden eksternal, antara lain:

  1. Karakteristik Responden;
  2. Transparansi & Akuntabilitas Pelayanan;
  3. Akuntabilitas Pegawai.

Kegiatan survei penilaian integritas ini akan berlangsung selama kurang lebih 15 menit per 1 responden. Nantinya hasil dari BPS akan diberikan kepada KPK, yang kemudian akan diteruskan kepada Itjen Kemenkumham selaku PIC survei Integritas.

Kegiatan dihadiri oleh Tim PMPI Itjen Kemenkumham, Perwakilan Inspektur Wilayah, Kepala Kanim Jakarta Selatan dan Kepala Kanim Jakarta Timur beserta jajarannya. (Red/Photo : Humas.Itjen.Kumham).

Slide2

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.