Berita Kemenkumham

MENGHENTIKAN BUDAYA GRATIFIKASI, “TOLAK GRATIFIKASI”

Slide1

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) terus melakukan penguatan dan sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Kemenkumham.

Menghentikan budaya gratifikasi adalah tugas setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) demi terciptanya kehidupan berbangsa yang baik. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama melalui Bagian Layanan Advokasi Hukum menyelenggarakan Penguatan dan Sosialisasi UPG Setjen Kemenkumham bagi seluruh biro di lingkungan Setjen Kemenkumham.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Keuangan, Tarsono berharap kepada Tim UPG ini agar dapat melaksanakan segala tugas yang diemban dengan baik.

“Besar harapan kami kepada Tim UPG Setjen dapat bekerja dengan efektif dan efisien,” ujar Tarsono di hadapan peserta sosialisasi di ruang rapat 556 Gedung Setjen Kemenkumham, Selasa (10/09).

Selain itu, Tarsono juga menekankan, bahwa ASN diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan mengenai gratifikasi ini, minimal di lingkungannya sendiri. “Antara apresisasi pertemanan dengan gratifikasi seringkali tipis perbedaannya. Dengan adanya Penguatan dan Sosialisasi ini, kami harapkan perbedaan tersebut menjadi jelas,” terang Tarsono.

Sosialisasi mengenai pengertian gratifikasi dan teknik pelaporan, disampaikan oleh Kepala Bagian Sistem Informasi Pengawasan Itjen Kemenkumham, Slamet Iman Santoso. “Tujuan pemberhentian budaya gratifikasi ialah meningkatkan pelayanan publik dan terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” terang Iman kepada seluruh peserta sosialisasi.

Teknik Pelaporan Gratifikasi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara manual menggunakan surat yang telah disediakan formatnya oleh UPG Pusat dan secara elektronik dengan mengisi format Pelaporan Gratifikasi pada laman upg.kemenkumham.go.id.

“Dengan adanya layanan pelaporan melalui sistem online diharapkan dapat memudahkan pegawai Kemenkumham dalam melaporkan gratifikasi,” ucap Iman.

Akhir sosialisasi, Iman mengajak yang hadir untuk tolak gratifikasi, “Mari kita tolak gratifikasi. Jangan sungkan laporkan pemberian dalam bentuk apapun kepada Tim UPG,” pungkas Iman di akhir sosialisasi. (Red/Photo: Humas.Itjen.Kumham).

Slide2

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.