Berita Kemenkumham

MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH PADA ITJEN

Slide1

 
Jakarta. Selasa (21/7) Badan Pembinaan Hukum Nasional hari ini melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang ada di Inspektorat Jenderal (Itjen). Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pembangunan serta pengelolaan (JDIH) pada Inspektorat Jenderal. Turut serta hadir pada rapat tersebut yakni Sekretaris Inspektorat Jenderal, Tholib, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon, dan para pengelola JDIH dilingkungan Itjen dan BPHN yang dilaksanakan melalui teleconfrence zoom bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Inspektorat Jenderal.
 
Adapun dalam membuka rapat Yasmon menyampaikan peran JDIH dalam penataan regulasi yang merupakan salah satu prioritas pemerintah yakni membangun jaringan dokumentasi dan informasi hukum terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya; menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah dalam sebuah basis data nasional dokumen hukum nasional dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ke tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggungjawab.
 
Lebih lanjut, Yasmon menyampaikan bahwa dokumen-dokumen hukum yang dapat dikelola oleh Inspektorat Jenderal antara lain Keputusan Inspektur Jenderal maupun Surat Edaran Inspektur Jenderal yang bersifat publik, Pengkajian Hukum, Karya Tulis Ilmiah terkait Bidang Hukum oleh JFT Auditor dan Buku Hukum, ujarnya.
 
Kemudian Sekretaris Itjen Tholib dalam penyampaiannya mengatakan Itjen sudah melaksanakan pembuatan website JDIH serta melakukan penginputan dokumen-dokumen hukum pada JDIH yang diprakarsai oleh Itjen sebanyak 17 dokumen dengan rincian 10 Peraturan Menteri, 4 Keputusan Menteri dan 3 Surat Edaran Inspektur Jenderal.
 
Lebih lanjut Tholib menyampaikan kendala yang ada supaya JDIH di Itjen menjadi lebih baik diantaranya perlu adanya SDM Pustakawan yang khusus menangani JDIH maupun perpustakaan sertu perlu adanya bimtek terhadap admin/user dalam mengelola, menginput data base ke dalam website JDIH Itjen.
 
Sebagai penutup Yasmon memberikan kesimpulan bahwa Aplikasi JDIH pada Ijen masih belum terintegrasi dengan JDIHN Pusat dan akan dilakukan integrasi lebih lanjut oleh Itjen melalui Subbag Teknologi Informasi namun telah dilakukan penginputan peraturan. (Red/Dok : Humas Itjen)
 
Slide3
 
Slide2
Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.