MONITORING TINDAKLANJUT ATAS TEMUAN BPK DI KANWIL KEMENKUMHAM LAMPUNG, SULTENG DAN BENGKULU
Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan monitoring tindak lanjut (TL) atas Temuan BPK di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Lampung, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang bertempat di masing-masing Kanwil selama lima hari kerja dari tanggal 4 – 8 September 2017.
Peran Itjen Kemenkumham sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dimana APIP bertugas untuk mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi dan melakukan pembinaan Sistem Pengendalian “Intern” Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian “Intern” Pemerintah.
Oleh karena itu, Itjen Kemenkumham melakukan monitoring TL atas temuan BPK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung, Sulawesi Tengah dan Bengkulu guna memantau sudah sejauh mana satuan kerja (satker) menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut dan mendorong satker untuk segera menyelesaikan sisa kerugian negara yang harus dikembalikan ke Negara, ucap Junita Aristiati Auditor Muda Itwil VI salah satu Tim Itjen Kemenkumham yang bertugas ke Kanwil Kemenkumham Sulteng yang merupakan salah satu wilayah kerja Itwil VI Itjen Kemenkumham. Red/Photo : Humas.itjen
Sorry, no posts matched your criteria.