Berita Kemenkumham

PELAKSANAAN KEGIATAN SOSIALISASI PENGUATAN PENGAWASAN TERKAIT INFORMASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI, WBS,NOTA KESEPAHAMAN LPSK DENGAN KEMENKUMHAM DAN LHKASN, SERTA EVALUASI ATAS TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN PADA KANWIL KEMENKUMHAM SULAWESI TENGGARA

6

Pelaksanaan Sosialisasi di Kanwil Sulawesi Tenggara di buka oleh Bapak Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yakni Bapak Ir. H. ABD. RAHMAN L.,M.H yang di hadiri oleh Kepala Satuan Kerja atau Unit Pelaksana Teknis,Pejabat Struktural di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dan Perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis.Peserta yang hadir pada pelaksanaan ini sebanyak 40 (empat puluh orang). Dalam pembukaannya Bapak Kepala Divis Administrasi berpesan “agar kita seluruh pegwai di Lingkungan Kanwil Sulawesi Tenggara terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan”. Maksud atau penjabaran hal-hal yang tidak diingankan disini adalah, diharapkan pegawai di Lingkungan Kanwil Sulawaesi Tenggara dapat melaksanakan tugas melayani publik sesuai atau berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang ada,karena setiap gerak langkah PNS/ASN telah di atur  oleh peraturan agar tidak terjerat dalam masalah hukum. Pada kesempatan yang baik ini, Tim Inspektorat Jenderal akan menyampaikan Informasi/Sosialisi terkait pengendalian Gratifikasi,Pengaduan Masyarakat (WBS) Nota Kesepahaman Kemenkumham dengan LPSK serta Evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan dan LHKASN yang semuanya berbasis Teknologi Informasi atau Aplikasi Online. Acara Sosialisasi atau penyampaian informasi ini dibawakan oleh Tim Inspektorat Jenderal yakni Jackson Simamora,SH.M.Si sebagai Narasumber. Dalam paparannya Narasumber membuka pemahaman peserta atas Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 yaitu tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang mana secara singkat penekanan dari Insptruksi Presiden ini adalah

a). bahwa kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat;

b). bahwa pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan;

c). bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government;

d). bahwa dalam pelaksanaannya diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan pemerintah, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden bagi pelaksanaan kebijakan dan strategi pengembangan e-government secara nasional.

Sosialisasi ini tidak lepas dari adanya penyampaian informasi melalui teknologi informasi atau e-goverment. Akhir-akhir ini mungkin kita sering mendengar apa yang disebut e-goverment khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kalau kita lihat kebelakang ternyata pelaksanaan e-goverment ini sudah dicanangkan sejak tahun 2003 atau 14 (empat belas) tahun yang lalu,sementara kita baru akhir-akhir ini memulainya,tidak apa-apa karena lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Dalam sosialisasi ini Narasumber Jackson Simamora menyampaikan bahwa keseluruhan Topik adalah merupakan tata cara menyampaikan informasi pelayanan publik demi meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui online atau e-goverment. Di Kementerian Hukum dan HAM khususnya yang merupakan domainnya Inspekturat Jenderal dalam hal Penguatan Pengawasan telah membangun atau memnfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi,efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan antara lain :

* Aplikasi pelaporan Gratifikasi melalui : upg.kemenkumham.go.id;

* Aplikasi Pelaporan Pengaduan Masyarakat atau Whistle Blowing System melalui : wbs.kemenkumham.go.id

* Aplikasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHAKSN) melalui : lhaksn.kemenkumham.go.id.

Antusias peserta kegiatan sosialisasi ini sangat tinggi,hal ini dibuktikan dengan selalu penuh atau tidak berkurangya peserta atau kosongnya tempat duduk peserta. Hal ini dikarenakan suatu wawasan yang baru bagi peserta khususnya peraturan-peraturan Menteri Hukum dan HAM yang masih relatif baru,seperti :

1). Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan LaporanDi Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ;serta Petunjuk Pelaporan Wishtleblowing System (WBS) Kementerian Hukum dan HAM melalui Aplikasi Online ;

2). Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ; serta Petunjuk Pelaporan Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Hukum dan HAM RI ;

3). Nota Kesepahaman Antara Lembaga Perlindungan Korban Dan Saksi (LPSK) Dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M/HH-09.HM.05.02 Tahun 2015 danNK-005/I/DI4.2/LPSK/04/2015 ;

4). Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2017 tentang Pejabat/Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ; serta Petunjuk Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi

5). Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PW.03.03 Tahun 2015 tentang Penetapan Pejabat/Pegawai Yang Wajib Melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ;

Diselah-selah penyampaian materi tersebut di atas,peserta juga sempat bertanya apabila dirasakan kurang jelas atau dimengerti. Pertanyaan yang banyak dipertanyakan adalah terkait tata cara penyampaian Laporan Gratifikasi serta batasan Gratifikasi dan tata cara menyampaiakan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) khususnya yang suami istri bekerja. Untuk menjawab pertanyaan ini Narasumber menekankan, tata cara penyampaian atau melaporkan Gratifikasi adalah apabilan pemberian dalam arti luar tbertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya, dapat mempengaruhi kebijakan atau putusan dalam hal jabatan atau pekerjaannya dan dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sedangkan dalam hal penyampaian harta kekayaan apabila suami istri bekerja, tetap dilaporkan seperti yang ada di aplikasi. Dalam penyampaian laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) cukup membanggakan Pejabat Kanwil Sulawesi Tenggara telah menyampaikannya sekitar 94% dari seluruh pejabat yang ada. Walaupun demikian Narasumber tetap menyampaikan,pejabat yang telah menyampaikan LHKPN tetap menyampaikan Laporan LHKASN melalui aplikasi Online berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2017 tentang Pejabat/Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Dipenutup acara, peserta berfoto bersama dan disayangkan sekali Bapak Kepala Divisi Administrasi tidak dapat berfoto bersama dikarenakan pekerjaan dan kesibukkannya. Red : Humas.itjen, Photo : Jackson

 

3

5

6

Pelaksanaan Sosialisasi di Kanwil Sulawesi Tenggara di buka oleh Bapak Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yakni Bapak Ir.H.ABD. RAHMAN L.,M.H yang di hadiri oleh Kepala Satuan Kerja atau Unit Pelaksana Teknis,Pejabat Struktural di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara dan Perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis.Peserta yang hadir pada pelaksanaan ini sebanyak 40 (empat puluh orang). Dalam pembukaannya Bapak Kepala Divis Administrasi berpesan “agar kita seluruh pegwai di Lingkungan Kanwil Sulawesi Tenggara terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan”. Maksud atau penjabaran hal-hal yang tidak diingankan disini adalah, diharapkan pegawai di Lingkungan Kanwil Sulawaesi Tenggara dapat melaksanakan tugas melayani publik sesuai atau berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang ada,karena setiap gerak langkah PNS/ASN telah di atur  oleh peraturan agar tidak terjerat dalam masalah hukum. Pada kesempatan yang baik ini, Tim Inspektorat Jenderal akan menyampaikan Informasi/Sosialisi terkait pengendalian Gratifikasi,Pengaduan Masyarakat (WBS) Nota Kesepahaman Kemenkumham dengan LPSK serta Evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan dan LHKASN yang semuanya berbasis Teknologi Informasi atau Aplikasi Online. Acara Sosialisasi atau penyampaian informasi ini dibawakan oleh Tim Inspektorat Jenderal yakni Jackson Simamora,SH.M.Si sebagai Narasumber. Dalam paparannya Narasumber membuka pemahaman peserta atas Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 yaitu tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT yang mana secara singkat penekanan dari Insptruksi Presiden ini adalah

a). bahwa kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat;

b). bahwa pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan;

c). bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government;

d). bahwa dalam pelaksanaannya diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan pemerintah, maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden bagi pelaksanaan kebijakan dan strategi pengembangan e-government secara nasional.

Sosialisasi ini tidak lepas dari adanya penyampaian informasi melalui teknologi informasi atau e-goverment. Akhir-akhir ini mungkin kita sering mendengar apa yang disebut e-goverment khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kalau kita lihat kebelakang ternyata pelaksanaan e-goverment ini sudah dicanangkan sejak tahun 2003 atau 14 (empat belas) tahun yang lalu,sementara kita baru akhir-akhir ini memulainya,tidak apa-apa karena lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Dalam sosialisasi ini Narasumber Jackson Simamora menyampaikan bahwa keseluruhan Topik adalah merupakan tata cara menyampaikan informasi pelayanan publik demi meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan melalui online atau e-goverment. Di Kementerian Hukum dan HAM khususnya yang merupakan domainnya Inspekturat Jenderal dalam hal Penguatan Pengawasan telah membangun atau memnfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi,efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan antara lain :

* Aplikasi pelaporan Gratifikasi melalui : upg.kemenkumham.go.id;

* Aplikasi Pelaporan Pengaduan Masyarakat atau Whistle Blowing System melalui : wbs.kemenkumham.go.id

* Aplikasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHAKSN) melalui : lhaksn.kemenkumham.go.id.

Antusias peserta kegiatan sosialisasi ini sangat tinggi,hal ini dibuktikan dengan selalu penuh atau tidak berkurangya peserta atau kosongnya tempat duduk peserta. Hal ini dikarenakan suatu wawasan yang baru bagi peserta khususnya peraturan-peraturan Menteri Hukum dan HAM yang masih relatif baru,seperti :

1). Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan LaporanDi Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ;serta Petunjuk Pelaporan Wishtleblowing System (WBS) Kementerian Hukum dan HAM melalui Aplikasi Online ;

2). Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ; serta Petunjuk Pelaporan Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Hukum dan HAM RI ;

3). Nota Kesepahaman Antara Lembaga Perlindungan Korban Dan Saksi (LPSK) Dengan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M/HH-09.HM.05.02 Tahun 2015 danNK-005/I/DI4.2/LPSK/04/2015 ;

4). Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2017 tentang Pejabat/Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ; serta Petunjuk Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi

5). Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PW.03.03 Tahun 2015 tentang Penetapan Pejabat/Pegawai Yang Wajib Melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ;

Diselah-selah penyampaian materi tersebut di atas,peserta juga sempat bertanya apabila dirasakan kurang jelas atau dimengerti. Pertanyaan yang banyak dipertanyakan adalah terkait tata cara penyampaian Laporan Gratifikasi serta batasan Gratifikasi dan tata cara menyampaiakan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) khususnya yang suami istri bekerja. Untuk menjawab pertanyaan ini Narasumber menekankan, tata cara penyampaian atau melaporkan Gratifikasi adalah apabilan pemberian dalam arti luar tbertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya, dapat mempengaruhi kebijakan atau putusan dalam hal jabatan atau pekerjaannya dan dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sedangkan dalam hal penyampaian harta kekayaan apabila suami istri bekerja, tetap dilaporkan seperti yang ada di aplikasi. Dalam penyampaian laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) cukup membanggakan Pejabat Kanwil Sulawesi Tenggara telah menyampaikannya sekitar 94% dari seluruh pejabat yang ada. Walaupun demikian Narasumber tetap menyampaikan,pejabat yang telah menyampaikan LHKPN tetap menyampaikan Laporan LHKASN melalui aplikasi Online berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.KP.07.06 Tahun 2017 tentang Pejabat/Pegawai Kementerian Hukum dan HAM Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Dipenutup acara, peserta berfoto bersama dan disayangkan sekali Bapak Kepala Divisi Administrasi tidak dapat berfoto bersama dikarenakan pekerjaan dan kesibukkannya. Red : Humas.itjen, Photo : Jackson

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.