PEMBINAAN TUGAS DAN FUNGSI TEKNIS DITJEN AHU MENJADI FOKUS PEMBAHASAN GEMAR DIHARI KEDUA
Jakarta – Memasuki hari ke-2 kegiatan Gemar Belajar di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham), pembelajaran hari ini seputar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Hadir pada sesi pertama narasumber Direktur Perdata Ditjen AHU Santun Maspari Siregar dengan materi Pembinaan Tugas dan Fungsi Teknis Administrasi Hukum Umum (AHU) bagi Auditor serta Fungsi Direktorat Tata Negara dan Direktorat Pidana sebagaimana tertuang dalam PERMENKUMHAM Nomor 29 Tahun 2015 Pasal 332 dan dilanjutkan pada sesi kedua oleh Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sri Yuliani, yang memaparkan materi mengenai Pembinaan Tugas dan Fungsi Teknis AHU Bidang Informasi Teknologi bagi Auditor. Selasa(6/4/2021).
Mengawali paparan kegiatan, Santun mengungkapkan bahwa “gayung bersambut, dari Kementerian mencanangkan Corporate University dan Itjen langsung mengeksekusi dengan kegiatan gemar belajar”, ucapnya.
Lebih lanjut, Santun membahas sekilas mengenai Ditjen AHU yang memiliki tugas dan fungsi utama dalam pelayanan publik di bidang administrasi hukum umum dengan jumlah pelayanan publik mencapai 131 jenis layanan (berdasarkan dokumen standar pelayanan publik tahun 2020) dengan besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai dari Rp.0.00 – Rp.100.000.000,00 dan sudah bersifat cashless (tidak menerima pembayaran secara tunai) dengan menggunakan aplikasi SIMPADHU (Sistem Pembayaran Administrasi Hukum Umum).
Santun juga menjelaskan mengenai inovasi layanan AHU online melalui https://ahu.go.id/ dan juga pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara online. Contohnya, peluncuran aplikasi ALEGTRON (Aplikasi Legalisasi Elektronik) yaitu pelayanan legalisasi untuk dokumen yang akan digunakan dari/ke luar negeri. Layanan pelaporan wasiat juga sudah bisa diakses melalui aplikasi wasiat online, sehingga meminimalisir tatap muka antara pegawai dengan masyarakat.
“Tapi kami tetap pada prinsip pelayanan publik kami, kami tetap melayani masyarakat secara tatap muka”, ujar Santun, menjelaskan bahwa dengan adanya layanan online ini, tidak akan mengurangi pelayanan Ditjen AHU secara tatap muka atau datang langsung ke kantor Ditjen AHU.
Kemudian, pada sesi kedua dilanjutkan oleh Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sri Yuliani. Pada materi ini, Sri lebih menekan pada bidang tugas dan fungsi teknis AHU Bidang Informasi Teknologi.
“Intinya dari layanan online, kami tetap mengedepankan sisi keamanan dari layanan online itu sendiri”, ujar Sri. Ia mengungkapkan, bukan hanya sekedar ada, namun aplikasi yang dikembangkan juga harus berkualitas dan efektif untuk memudahkan pelayanan.
Sri juga mengungkapkan harapannya untuk layanan AHU online sebagai portal satu pintu yang terintegrasi dengan data-data yang terkait. “Pada tahun 2021 ini memang masih berupa pengumpulan data dan kebijakan, di tahun 2022 hingga 2025 nantinya kita akan terintegrasi secara sistem online”, jelas Sri.