PENDAMPINGAN DAN BIMTEK MANAJEMEN RESIKO BERDASARKAN PERMENKUMHAM NOMOR 5 TAHUN 2018 DI KANWIL BABEL
Pangkalpinang – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Kegiatan Pendampingan dan Bimbingan Teknis Manajemen Resiko di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (27/9/2018). Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pengayoman Kantor Wilayah selama 2 (dua) hari dari tanggal 27 s/d 28 September 2018, dan diikuti oleh peserta dari divisi di Kantor Wilayah. Pada pembukaan kegiatan yang dihadiri oleh pejabat Eselon II dan III Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Wilayah, Sulistiarso, yang membuka kegiatan tersebut berpesan agar para peserta dapat mengikuti pendampingan dan bimbingan teknis dengan baik agar dapat menerapkan ilmu yang diperoleh pada kantor wilayah nantinya.
Menurut Arman, sebagai narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI pada Kegiatan pendampingan dan bimtek manajemen resiko, “Manajemen resiko dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko. Pengelolaan Risiko sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.”
Lebih lanjut, manajemen resiko dijelaskan sebagai berikut :
- Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian.
- Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya.
- Profil Risiko adalah penjelasan tentang total paparan Risiko yang dinyatakan dengan tingkat Risiko dan perkembangannya.
- Pemilik Risiko adalah pimpinan satuan kerja yang bertanggungjawab untuk melakukan monitoring atas Risiko dan melakukan respon dan pengendalian atas Risiko tersebut.
- Proses Manajemen Risiko adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logis, dan terukur yang digunakan untuk mengelola Risiko.
- Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh Risiko yang dinyatakan dengan tingkat/level masing-masing Risiko.
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian, dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :
- berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah;
- terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan;
- bagian dari pengambilan keputusan;
- mempertimbangkan unsur ketidakpastian;
- sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
- didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia;
- disesuaikan dengan keadaan organisasi;
- memperhatikan faktor manusia dan budaya;
- transparan dan inklusif;
- dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan; dan
- perbaikan terus menerus.
Proses penerapan Manajemen Risiko meliputi :
- penetapan tujuan;
- identifikasi Risiko;
- analisis Risiko;
- evaluasi Risiko;
- penanganan Risiko; dan
- pemantauan dan reviu.
(Red/Foto: Humas.Kemenkumham.Babel)
Sorry, no posts matched your criteria.