Berita Kemenkumham

PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Slide1

Jakarta, 29 Agustus 2018 – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) melaksanakan Rapat Pembinaan dan Supervisi Penegakan Hukuman Disiplin Pegawai yang berlaku di Lingkungan Kemenkumham, bertempat di Ruang Auditorium Itjen Kemenkumham Lt.16, serta dihadiri oleh seluruh pegawai Inspektorat Jenderal.

Rapat yang diadakan oleh Bagian Kepegawaian Itjen Kemenkumham ini dibuka oleh Mufid selaku Kepala Bagian Kepegawaian dengan menghadiri Gugun dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham sebagai pembicara/ narasumber.

Tujuan diadakan rapat ini ialah untuk menindaklanjuti rapat koordinasi dengan Itjen tentang penyusunan kebijakan prosedur penegakan disiplin di Lingkungan Kemenkumham, selain itu untuk meningkatkan pemahaman tentang pelanggaran disiplin pegawai. “Forum ini berharga bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebagai pondasi bagi auditor saat ada penugasan khusus,” ujar mufid.

Pelaksanaan atas Hukuman Disiplin (Hukdis) ini berada dibawah payung hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Permasalahan yang kerap timbul dalam penerapan Hukuman Disiplin, diantaranya Atasan masih ada rasa segan untuk memproses pegawai yang melakukan pelanggaran, pemahaman atasan langsung tentang proses Hukdis kurang, koordinasi untuk penanganan kasus yang berpotensi menyita perhatian publik masih kurang, dan yang terpenting database mengenai Hukdis masih belum di perbaharui atau up to date.

Berdasarkan data Hukdis Tahun 2017, jumlah pelanggaran disiplin sebanyak Tahun 2017 adalah sebanyak 141 kasus, pelanggaran dalam perihal absensi menduduki peringkat pertama dengan persentase 66,47%, namun pada tahun 2018 dalam periode Januari s/d Mei 2018 terdapat perubahan sangat signifikan, yakni sebesar 45 kasus dengan persentase 23,51% dalam hal absensi, sedangkan kategori pelanggaran lain yang menempati peringkat bawah antara lain korupsi, pungli, penyalahgunaan wewenang, kurir narkoba, ijazah palsu, dan lain-lain. “Dengan adanya beberapa kasus yang menyita perhatian publik, ini merupakan fungsi dan tugas dari Biro Kepegawaian Setjen yang tentunya perlu adanya kordinasi dengan Bagian Kepegawaian unit Itjen”. Ujar Gugun.

Tujuan penjatuhan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melalukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi, serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang, dan juga menimbulkan efek jera bagi PNS yang lain.

Terdapat 3 Tingkatan dan Jenis Hukdis yaitu Tingkat Ringan, meliputi Teguran Lisan, Teguran Tertulis, dan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis, yang kedua Tingkat Sedang, meliputi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama 1 tahun, Penundaan Kenaikan Pangkat (KP) selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, yang ketiga Tingkat Berat, meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. “Pegawai yang dalam masa Hukdis tidak dapat diberikan mutasi maupun promosi” tegasnya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan diharapkan dilakukan secara tertutup, dan hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran Hukdis dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, hal ini bertujuan sebagai salah satu alat bukti, untuk mengetahui faktor pendorong, dampak perbuatan dan kejujuran yang bersangkutan, dan sebagai dasar untuk penjatuhan Hukdis. Berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diharuskan kepada pemeriksa dan yang diperiksa menyimpan BAP yang sama.

PNS yang sedang mengajukan banding administratif gajinya tetap dibayarkan sepanjang PNS yang bersangkutan tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas, untuk dapat tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fungsi dari banding administratif ialah sebagai wadah untuk mengajukan keringanan dalam pemberian Hukdis, dengan menunjukan bukti-bukti yang relevan.

Penyampaian materi mengenai Hukdis Biro Kepegawaian Setjen memiliki satu indikator yaitu dapat menurunnya tingkat pelanggaran disiplin seluruh pegawai Kemenkumham, dengan menurunnnya tingkat pelanggaran tersebut, maka indikator telah tercapai, selain itu berpengaruh terhadap meningkatnya kinerja unit itu sendiri. “Mudah-mudahan materi ini dapat dipahami dan dimengerti serta diaplikasikan dalam melakukan tugas dan fungsi” harapnya. Red/Photo: Humas.Itjen

Slide3

Slide2

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.