Berita Kemenkumham

PENGUATAN REFORMASI BIROKRASI PADA KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

Slide2

Inspektur Wilayah V, Budi S.H dan Auditor Madya ,Erbata menghadiri kegiatan Penguatan Reformasi Birokrasi Sistem Pengendalian Intern (SPIP), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Gratifikasi yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Selasa (25/02).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman, dalam sambutannya Ajub mengucapkan selamat datang kepada Inspektur Wilayah V beserta Auditor yang telah berkenan hadir dalam kegiatan penting ini. “Saya beserta jajaran sangat berterima kasih dan juga berharap Bapak berkenan untuk memberikan materi terkait Penguatan Reformasi Birokrasi agar SDM Aparatur di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dapat lebih berkinerja dengan hasil yang terukur”,ujarnya.

Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini  Untuk mewujudkan pemerintahan yang memiliki akuntabilitas, berkinerja  tinggi,  dan semangat  melayani  masyarakat  untuk memajukan dan mensejahterakan rakyat Indonesia; Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia;  Mewujudkan  tata  kelola  pemerintahan  yang  baik  (good governance).

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Inspektur Wilayah V, Budi mengenai peran TPI dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM untuk menjadikan Kemenkumham bersih dari korupsi dan good governance.  Budi mengungkapkan “peran Tim Penilai Internal (TPI) diantaranya ; Melakukan pembinaan dan pendampingan secara konsisten terhadap satuan kerja (Satker) maupun seluruh anggota yang telah ditetapkan menjadi Satker berpredikat WBK; Melakukan pemantauan perkembangan pembangunannya untuk menuju WBBM; Melakukan survei internal untuk mengetahui dan menjaga kualitas pelayanan dan integritas; Melakukan penilaian internal dan melaporkan perkembangan pembangunan ZI di Satker yang telah mendapat predikat menuju WBK melalui Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) setidaknya setiap 2 tahun; Melakukan identifikasi dan klarifikasi apabila terdapat pengaduan terhadap maladministrasi di unit yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dan mendorong dan memonitor penyelesaian pengaduan maladministrasi tersebut”, ujarnya.

Slide1

Selanjutnya Auditor Madya, Erbata ikut menyampaikan materi, “sesuai dengan PP 60/2008, SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara  terus  menerus  oleh  pimpinan  dan  seluruh pegawai  untuk  memberikan  keyakinan  memadai atas  tercapainya  tujuan  organisasi  melalui  kegiatan yang  efektif  dan  efisien,  keandalan  pelaporan keuangan,  pengamanan  aset  negara,  dan  ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”,tuturnya.

Kemudian Erbata menambahkan “Kemenkumham terus berupaya mewujudkan pemerintah yang efektif dan efisien (good governance dan clean government) melalui tata nilai kami pasti (profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif). Aksi pencegahan dalam membangun nilai-nilai anti korupsi di lingkungan Kemenkumham terus dilaksanakan melalui sosialisasi, monitoring dan evaluasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Permenkumham No 58 tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi dimana sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi”,ujarnya. (Red./Dok: Humas Itjen/Kanwil Kemenkumham Sumsel)

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.