PENGUATAN REFORMASI BIROKRASI PADA KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN
Inspektur Wilayah V, Budi S.H dan Auditor Madya ,Erbata menghadiri kegiatan Penguatan Reformasi Birokrasi Sistem Pengendalian Intern (SPIP), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Gratifikasi yang dilaksanakan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Selasa (25/02).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ajub Suratman, dalam sambutannya Ajub mengucapkan selamat datang kepada Inspektur Wilayah V beserta Auditor yang telah berkenan hadir dalam kegiatan penting ini. “Saya beserta jajaran sangat berterima kasih dan juga berharap Bapak berkenan untuk memberikan materi terkait Penguatan Reformasi Birokrasi agar SDM Aparatur di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dapat lebih berkinerja dengan hasil yang terukur”,ujarnya.
Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini Untuk mewujudkan pemerintahan yang memiliki akuntabilitas, berkinerja tinggi, dan semangat melayani masyarakat untuk memajukan dan mensejahterakan rakyat Indonesia; Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia; Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Inspektur Wilayah V, Budi mengenai peran TPI dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM untuk menjadikan Kemenkumham bersih dari korupsi dan good governance. Budi mengungkapkan “peran Tim Penilai Internal (TPI) diantaranya ; Melakukan pembinaan dan pendampingan secara konsisten terhadap satuan kerja (Satker) maupun seluruh anggota yang telah ditetapkan menjadi Satker berpredikat WBK; Melakukan pemantauan perkembangan pembangunannya untuk menuju WBBM; Melakukan survei internal untuk mengetahui dan menjaga kualitas pelayanan dan integritas; Melakukan penilaian internal dan melaporkan perkembangan pembangunan ZI di Satker yang telah mendapat predikat menuju WBK melalui Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) setidaknya setiap 2 tahun; Melakukan identifikasi dan klarifikasi apabila terdapat pengaduan terhadap maladministrasi di unit yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dan mendorong dan memonitor penyelesaian pengaduan maladministrasi tersebut”, ujarnya.
Selanjutnya Auditor Madya, Erbata ikut menyampaikan materi, “sesuai dengan PP 60/2008, SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”,tuturnya.
Kemudian Erbata menambahkan “Kemenkumham terus berupaya mewujudkan pemerintah yang efektif dan efisien (good governance dan clean government) melalui tata nilai kami pasti (profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif). Aksi pencegahan dalam membangun nilai-nilai anti korupsi di lingkungan Kemenkumham terus dilaksanakan melalui sosialisasi, monitoring dan evaluasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Permenkumham No 58 tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi dimana sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi”,ujarnya. (Red./Dok: Humas Itjen/Kanwil Kemenkumham Sumsel)
Sorry, no posts matched your criteria.