Berita Kemenkumham

PKS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Slide1

 
Rabu (08/07). Sekretaris Inspektorat Jenderal, Tholib membuka kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor. Penyelenggaraan kegiatan PKS Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor yang dilaksanakan di Ruang Auditorium ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman lebih baik lagi bagi para Auditor tentang bagaimana membuat Penetapan Angka Kredit (PAK) yang baik dan benar serta tidak melupakan kewajiban bagi para Auditor untuk membuat PAK setiap semesternya.
 
Hadir bersama dengan Sekretaris Inspektorat Jenderal dalam kegiatan ini diantaranya Inspektur Wilayah I, Khairuddin, beberapa narasumber yakni Kepala Bidang Program dan Evaluasi Pusbin JFA, Adiyanto, Auditor Muda BPKP, Murti Purwanti, Auditor Madya Inspektorat Wilayah I, Andriyanto Wahyu Prasetio, Auditor Muda Inspektorat Wilayah I, Eka Setyawati dan dipandu oleh Moderator yakni Auditor Muda Inspektorat Wilayah I, Niken Ayu. Adapun peserta yang hadir pada kegiatan PKS yakni Pejabat Fungsional Auditor dan Calon Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal.
 
Tholib dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya Inspektorat Jenderal telah mengangkat Pejabat Fungsional Auditor sebanyak 25 (dua puluh lima) orang pada tanggal 31 Januari 2020, oleh karena itu kegiatan ini sangat penting bagi mereka yang baru saja diangkat.
 
Lebih lanjut, Tholib menuturkan bahwa terdapat Pejabat Fungsional Auditor yang rajin dalam menyusun Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), akan tetapi ada juga yang cenderung tidak siap sehingga dapat menghambat waktu kenaikan pangkat dan/atau jabatan. Perlu adanya dorongan dari sesama tim atau rekan satu wilayah terutama yang memiliki pemahaman terkait penyusunan DUPAK untuk saling mengingatkan.
 
Adapun beberapa hal materi yang disampaikan pada PKS tersebut untuk menjadi perhatian bagi seluruh peserta yang salah satunya terkait dengan tata cara penilaian angkat kredit adalah capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian angka kredit, capaian angka kredit paling tinggi 150 % dari target angka kredit minimal, penilaian angka kredit diusulkan kepada tim penilai, PAK digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan, dan penilaian angka kredit jenjang ahli utama oleh intansi pembinan sedangkan jenjang dibawahnya oleh unit setempat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. (Red/Dok : Humas Itjen)
 
Slide3
 
Slide2
Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.