Berita Kemenkumham

RAPAT UPP SABER PUNGLI, ITJEN: LAKUKAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Slide1

Jakarta, 31/07 – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham), menggelar rapat koordinasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Itjen Kemenkumham Lantai 16, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian dan sub Bagian di lingkungan Itjen Kemenkumham.

Rapat ini bertujuan untuk membahas tentang tindaklanjut OTT oleh KPK yang terjadi di Lapas Kelas I Sukamiskin. Sesuai dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungli di lingkungan Kemenkumham, Instruksi Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-04.OT.03.01 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungli di lingkungan Kemenkumham, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2018 Tanggal 4 Mei 2018 tentang perubahan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM.

“Catatan 2017 berdasarkan data pengaduan wilayah dan dapat disimpulkan titik rawan pungli berdasarkan wilayah terdapat di Sumatera Utara, Jawa Barat, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Riau,” terang Luluk Ratnaningtyas, Sesitjen Kemenkumham.

Berdasarkan data laporan pengaduan titik daerah rawan pungli di seluruh Indonesia bertitik rawan pada kelompok instansi pemasyarakatan. Dalam melaksanakan tindakan pemberantasan Pungli terdapat beberapa langkah yang disebutkan dalam Surat edaran dari Menteri PAN & RB Nomor 5 tahun 2016.

Terdapat tantangan dan sasaran unit pemberantasan pungli Kemenkumham, beberapa tantangan diantaranya dalam penyampaian informasi atas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, lunturnya atau rendahnya pemahaman atas Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai atau Nilai-nilai Integritas. 

Unit Pemberantasan Pungli Kemenkumham juga memiliki sasaran, diantaranya agar tercipta implementasi prinsip-prinsip pemerintahan terbuka (Open Government), mengoptimalkan sarana atau kanal pengaduan masyarakat, dan mengingatkan kembali Kode Etik dan Kode Perilaku yang terdiri atas Inti (jujur, disiplin dan tanggung jawab), Sikap (adil, berani dan peduli), dan Etos Kerja (kerja keras, mandiri dan sederhana).

“Lakukanlah pengendalian, lakukan juga pengawasan, sekaligus juga dievaluasi,” tegas Luluk kepada semua peserta rapat. Red/Photo: Humas.Itjen

Slide2

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.