Berita Kemenkumham

RAPAT VIRTUAL PENYAMPAIAN KONSEP PEDOMAN EVALUASI TERPISAH HASIL PEMBAHASAN TERAKHIR

Slide1

 
Selasa (6/10). Rapat Pembahasan Pedoman Evaluasi Terpisah kembali dilaksanakan, kali ini tentang Penyampaian konsep pedoman evaluasi terpisah hasil pembahasan terakhir secara Virtual. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur wilayah I, Inspektur wilayah IV, Biro Perencanaan, dan para auditor dari perwakilan masing-masing Inspektorat Wilayah.
 
“Konsep pedoman evaluasi terpisah sudah 6 kali dibahas, terakhir menjadi Keputusan Menteri (Kepmen) dan masukan dari Ditjen PP dan Biro Perencanaan, draf perlu dibahas dulu secara Intern”, ujar Nanih, Kepala Program Humas dan Pelaporan selaku moderator sebagai pengantar kegiatan.
 
“Evaluasi terpisah merupakan bagian yang wajib dipenuhi dari unsur ke 5 SPIP yaitu unsur pengendalian dan pemantauan”, tambah Nanih.
 
Lebih lanjut Nanih menjelakan bahwa, “dalam unsur ke 5 SPIP selain pemantauan berkelanjutan, tindaklanjut rekomendasi audit dan reviu, juga evaluasi terpisah wajib dilakukan”, ujarnya.
 
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Tholib dalam arahannya berharap, “mudah-mudahan ini menjadi pembahasan terakhir dan segera di finalisasi”.
 
Inspektur wilayah I, Khairuddin selaku Inisiasi memberikan masukan terkait pernyataan Aminulloh Auditor Wilayah, bahwa judul Kepmen sebaiknya “Pedoman Evaluasi Terpisah Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Kemenkumham”.
 
Kusuma Negara atau yang biasa dipanggil Cecep selaku narasumber menjelaskan bahwa, “belum tentu setiap tahun dilaksanakan evaluasi terpisah secara rutin”, ujarnya.
 
Lebih lanjut Cecep menjelaskan, Evaluasi terpisah dilaksanakan hanya untuk unit utama dan kantor wilayah, atau “kebijakan unit pusat yang mengatur UPT”, misalnya hasil dari pemetaan risiko, adanya perubahan struktur organisasi, ada perubahan sistem penganggaran, serta isu-isu yang merusak citra Kemenkumham.
 
Secara teknis, Luluk, Inspektur Wilayah IV juga memberikan masukan terkait isi draf yang membahas tentang anggaran “sebaiknya tidak dicantumkan”, tegasnya.
 
Diakhir kegiatan, Khairuddin memberikan arahan, “tidak apa-apa Kepmen ini hanya 14-15 lembar, supaya bisa memudahkan yg lainnya terutama pihak manajemen. “Semangat kita memberikan yang terbaik untuk semua”, ujarnya.
 
“Semoga hasil ini menjadi prestasi buat kita, melengkapi apa sudah ada untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja”, ucap Tholib menutup kegiatan.
 
Secara garis besar draf pedoman evaluasi terpisah ini dikupas secara detail mulai dari Judul sampai dengan lampiran-lampiran dan penutup, sehingga menimbulkan beberapa perubahan terutama yang menjadi sorotan adalah jumlah lampiran yang cukup tebal agar dikurangi supaya mudah dibaca oleh pengguna.Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini dihadiri oleh 22 orang peserta. (Red./Dok : Humas Itjen)
 
Slide2
 
Slide3
 
Slide4
Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.