Berita Kemenkumham

REKONSILIASI DATA TEMUAN BPK DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU

Slide3

Penguatan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham. Salah satunya dengan melakukan rekonsiliasi data temuan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal dari BPK dan BPKP.

Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham menugaskan Tim untuk meninjau kelapangan terkait proses identifikasi, tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan eksternal di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bengkulu yang berlangsung selama 4 hari kerja terhitung mulai tanggal 16 s.d 19 Juli 2019.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat proses tindak lanjut rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP atas dasar banyaknya rekomendasi yang harus dipantau dalam waktu singkat.

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Bengkulu, (17/07), Kepala Bagian Sistem Informasi Pengawasan, Slamet Iman Santoso atau biasa dipanggil iman selaku Ketua Tim menyampaikan data hasil pemantauan temuan BPK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu pada tahun 2010-2011 dan tahun 2014-2015 berdasarkan data yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), ucapnya kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang hadir.

SIPTL adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara real time antara BPK dengan entitas yang diperiksa.

Masih terdapat beberapa satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang belum selesai ditindaklanjuti. Jika tidak segera diselesaikan maka pihak-pihak yang terkait akan mendapat sanksi administrasi atau sanksi pidana sesuai Pasal 20 dan Pasal 24 Undang-undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ujarnya.

Iman juga menegaskan bahwa tujuan tim Itjen datang adalah untuk mengetahui apakah terdapat kendala atau hambatan dalam melengkapi data tindaklanjut hasil temuan tersebut, sehingga dapat dicari solusi bersama-sama dalam waktu beberapa hari ini, tambahnya.

Lebih lanjut Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ilham Djaya memberikan arahan kepada jajarannya “Temuan di Bengkulu memang tidak signifikan, tapi harus tetap di tindaklanjuti segera. Jika ada temuan terkait pihak ketiga, harus dikirimkan surat terus menerus ke pihak ketiga tiap bulannya sampai pihak ketiga menindaklanjutinya”, ucapnya.

Selain itu, Ilham mengatakan bahwa “tanyakan dan minta solusi jika ada kendala atau hambatan dalam menindaklanjuti hasil temuan BPK kepada tim dari Itjen Kemenkumham”, tambahnya.

Diakhir arahannya, Ilham mengucapkan terima kasih kepada Tim Itjen Kemenkumham yang telah hadir, dan berharap semoga dengan datangnya tim dari Itjen dapat mambantu menindaklanjuti hasil temuan BPK yang belum selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil, Kepala Divisi Administrasi, Pejabat Struktural dan Pengelola Keuangan Kanwil Kemenkumham Bengkulu serta Kepala UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. (Red/Photo:Humas.Itjen.Kemenkumham)

Slide1

Slide2

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.