Berita Kemenkumham

SERAH TERIMA APLIKASI MPJHD

Slide1

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) khususnya Bagian Program, Humas dan Pelaporan (PHP) pada Sekretariat Itjen Kemenkumham menerima aplikasi Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD) dari Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Ruang Rapat Inspektur Bidang Investigatif (IBI) Itjen Kemenkeu, Jakarta (03/10).

Aplikasi diserahkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha IBI Itjen Kemenkeu, Madiyantoso Eddy Taman kepada Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Itjen Kemenkumham, Nurmalasari.

Mardiyantoso bersama tim memberikan masukan dan arahan kepada tim Itjen Kumham dalam penentuan jenis hukdis kepada pegawai yang akan dikenakan sanksi. Dalam pertemuan ini, tim Itjen Kemenkeu memperkenalkan sekaligus memperlihatkan sebuah aplikasi. Aplikasi ini merupakan penentuan nilai penentuan jenis hukdis yang akan diberikan oleh auditor kepada pegawai yang terkena sanksi hukdis.

Itjen Kemenkeu selalu memberikan pengarahan serta pengajaran tentang PP Nomor 53 kepada seluruh jajaran Pegawai yang ada di lingkungan Kemenkeu, ucap Mardiyantoso.

Berdasarkan PMK Nomor 97 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Menimbang di Lingkungan Kementerian Keuangan, jika ada status pegawai yang terkan Hukdis dengan status masih pending/ gantung dalam prosesnya, maka yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan mutase, promosi, sekolah atau mendapatkan beasiswa, ujar Dodi, Auditor Madya pada IBI Itjen Kemenkeu).

Jika ada pegawai yang terkena hukdis dan ada perubahan dalam jenis hukdis yang dikenakan, maka atasan tersebut harus membuat pernyataan tertulis sebagai bahan pertimbangan. (Red/Photo:Humas.Itjen.Kumham).

Slide2

Slide3

Slide4

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.