Berita Kemenkumham

SETJEN DAN ITJEN KEMENKUMHAM INGIN MEMPERCEPAT PENYELESAIAN KASUS KEPEGAWAIAN

IMG 0836

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Pembinaan dan Monitoring Penegakan Hukuman Disiplin Pegawai di lingkungan Kemenkumham berdasarkan surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham tentang Pembinaan dan Monitoring Penegakan Hukuman Disiplin Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait prosedur penjatuhan hukuman disiplin, peningkatan pemahaman tentang tata cara penegakan disiplin pegawai dan percepatan penyelesaian kasus kepegawaian, ucap Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Penghargaan (Binhar) IV Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham Dwi Nurlaely sebagai Narasumber.

Teknis penyelesaian kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, dan Permenkumham No. 23 Tahun 2015.

Dwi menyampaikan kepada Peserta Rapat, tujuan hukuman disiplin pada prinsipnya bersifat pembinaan yaitu untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki pada masa yang akan datang, dan juga untuk menimbulkan efek bagi PNS lain.

Dalam PP No. 53 Tahun 2010, ada beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin, antara lain Tingkat Ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis, selain itu Tingkat Sedang berupa penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama 1 Tahun, penundaan Kenaikan Pangkat (KP) dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, tambahnya.

Serta Tingkat Berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Rapat dihadiri oleh Kepala Sub Bagian dilingkungan Itjen Kemenkumham yang bertempat di ruang Auditorium Itjen Kemenkumham Lt 16 Gedung Sentra Mulia Kav 8-9 Kuningan, Jakarta, Kamis (08/03). Red/Photo: Humas.itjen

IMG 0831

IMG 0824

 

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.