Berita Kemenkumham

SOSIALISASI PERPRES NO. 16 TAHUN 2018, APIP HARUS PROAKTIF

Slide1

Jakarta, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) mengadakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) yang bertempat di Ruang Auditorium Itjen Kemenkumham pada Senin, (27/8). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Wilayah IV, Auditor dari masing-masing Inspektorat Wilayah, kepala Bagian Program, Humas dan Pelaporan (PHP) serta Kepala Sub Bagian Humas Sekretariat Inspektorat Jenderal, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). PKS kali ini membahas tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang dikaitkan dengan tugas dan fungsi APIP, dengan narasumber Ranto selaku Kepala Subdirektorat Wilayah I Barat Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya diatur oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2010 kini telah mengalami perubahan. Saat ini pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur melalui Perpres No.16 tahun 2018. Perubahan diantaranya terdapat 12 pengaturan baru, perubahan istilah, perubahan definisi, dan 20 perubahan pengaturan. Berkaitan dengan APIP yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal di lingkungan Kemenkumham, oleh karena itu APIP diharapkan untuk lebih proaktif.

“Ada beberapa definisi dalam Perpres 16 ini menyangkut pengadaan barang dan jasa namun kalo secara keseluruhan kita kaitkan dengan tugas dan fungsi apip rasanya tidak banyak berubah, Cuma mungkin nanti di dalam Perpres 16 ini berikut peraturan-peraturannya itu memang ada semacam kayak proaktif. APIP ini diharapkan didorong untuk dapat proaktif pada dasarnya bukan lagi bagaimana kita menunggu pengadaan barang dan jasa,” tutur Ranto kepada para peserta PKS.

“Tanggal 22 maret 2018 sudah berlaku, namun memang dalam masa transisinya dikatakan sampai dengan 30 Juni Perpres Nomor 54 Tahun 2010 masih berlaku, karena memang bisa jadi dalam perjalanannya sejak Januari bahkan sejak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 digunakan, ada yang sudah terlanjur melaksanakan pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, bahkan sudah diumumkan. Sehingga bapak dan ibu nanti dalam pelaksanaannya jangan heran kalau nanti pada saat melakukan pemeriksaan menemukan bahwa kontraknya bulan agustus masih Perpres Nomor 54, itu boleh,” sambungnya.

Ranto juga menjelaskan bahwa tujuan pengadaan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Selain itu terdapat hal baru lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola, dan e-marketplace pemerintah. Diatur pula terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverse auction, pekerjaan terintegrasi dan pengadaan berkelanjutan. “Tujuan pengadaan bukan lagi berbicara bagaimana uang yang kita belanjakan habis,” ujar Ranto.

Sebelumnya dalam sambutannya, Inspektur Wilayah (Irwil) IV Khairuddin, mengatakan bahwa kegiatan PKS kali ini sebagai bentuk untuk menambahkan bekal dalam melaksanakan pengawasan. “Saat ini akan ada pedoman audit, review, pendampingan, dan umum yang sekarang disusun oleh BPKP dan akan segera dilaksanakan. Perpres No.16 Tahun 2018 ini dikaitkan dengan peran APIP, apa saja yang harus diperkuat dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa. Mudah-mudahan apa yang disampaikan dapat dipahami.” ucap Khairuddin. Red/Photo: Humas.Itjen

Slide3

Slide2

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.