Berita Kemenkumham

TINDAK LANJUT ITJEN DENGAN USAID CEGAH

IMG 3848

Inspektorat Jenderat (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pertemuan dengan USAID CEGAH sebagai tindak lanjut dari rencana kegiatan tentang reviu kapasitas organisasi dan implementasi manajemen resiko guna proses seleksi vendor di Kantor USAID CEGAH, Gedung Mayapada Tower 2, Lantai 17, Jalan Jend. Sudirman Kav. 27, Jakarta Selatan (28/09).

Manajemen resiko (MR) adalah sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.

Itjen Kemenkumham sudah menerapkan MR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dimana salah satu unsurnya mengenai penilaian resiko. Jadi setiap K/L sudah diamanatkan agar melakukan identifikasi dan penilaian resiko.

Namun, dari hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas maturitas SPIP di lingkungan kemenkumham nilainya 2,24 dari 5. Karena, salah satu yang membuat nilainya rendah adalah MR belum diterapkan secara terstruktur di lingkungan Kemenkumham.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga menyatakan bahwa SPIP sudah dilaksanakan tapi belum dilaksanakan secara memadai. Selain itu, MR sudah dilaksanakan tetapi belum terstruktur.

Itjen Kemenkumham bertugas untuk melakukan pengawasan Intern di lingkungan Kemenkumham. Secara garis besar, tugas Itjen Kemenkumham ada 2 yaitu Insurance dan Konsultatif. Insurance yang sifatnya Auditm review, pemantauan dan pengawasan lainnya. Sedangkan Konsultatif yaitu sebagai pemberian saran atau rekomendasi yang bisa dilakukan atas konsultasi suatu masalah yang didiskusikan dengan satu lembaga konsultan.

Pimpinan menghendaki Itjen Kemenkumham dapat meningkatkan peran konsultatif. Dimana Itjen Kemenkumham perlu dikembangkan suatu tools, sehingga peran Itjen itu benar-benar sebagai mitra strategis bagi 11 Unit Eselon I dalam melakukan pengawasan Intern, ucap Khairuddin Inspektur Wilayah IV yang didampingi Kepala Bagian Program, Humas dan Pelaporan Joko Martanto, Kepala Bagian Kepegawaian Muhamad Mufid, Kepala Sub Pengembangan Pegawai Satrio Mahendrajati dan Staf di lingkungan Itjen Kemenkumham.

Oleh karena itu, perlu adanya strategi-strategi yang perlu ditingkatkan atau rencana-rencana dalam mendukung pengawasan yang lebih efektif dan efisien, ujar Joko.

Selanjutnya, Khairuddin menginginkan dari penerapan MR dilingkungan Kemenkumham nanti, yaitu MR bisa diterapkan dalam arti terintegrasi, mulai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan. Dan SDM Kemenkumham dapat mengakses yaitu peran konsultatif bisa lebih meningkat, imbuhnya.

Selama ini, peran pengawasan kurang efektif dalam melakukan pengawasan karena masih dijumpai adanya oknum di sebuah lembaga pemerintahan. Dengan maraknya berita-berita terkait dengan lemahnya pengawasan internal dalam kegiatan pembangunan, saya pikir ini salah satu salting point yang menarik, ucap Reza Program Koordinator USAID CEGAH. Dimana, USAID CEGAH juga mempunyai komitmen yang sama untuk membantu mendorong peningkatan kapasitas Itjen di Kementerian.

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat diperoleh vendor yg dapat meningkatkan Itjen dalam melakukan pengawasan melalui assesmentnya kompetensi SDM pengawasan dan dapat menerapkan manajemen resiko di lingkungan Kemenkumham, harap Reza kepada para Calon Vendor. Red/Photo: Humas.itjen

IMG 3843

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.