Berita Kemenkumham

WORKSHOP PELAKSANAAN EVALUASI PENILAIAN WBK / WBBM

Slide1

Jakarta, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan Workshop terkait pelaksanaan evaluasi survei pada satuan kerja untuk pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM) di ruang auditorium Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Kamis (11/04).

Kegiatan Workshop ini dihadiri oleh para auditor yang tergabung dalam Tim Penilai Internal (TPI) Kemenkumham. Dalam kesempatannya, Inspektorat Jenderal menggandeng tim peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Kumham) sebagai pembicara untuk menjelaskan teknis pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK/WBBM. Kegiatan Workshop ini dipimpin oleh Inspektur Wilayah III, Ahmad Rifai.

Ahmad menyampaikan bahwa sejatinya pelaksanaan kegiatan WBK/WBBM merupakan suatu proses untuk mendukung terwujudnya Reformasi Birokrasi,  Disamping itu diharapkan agar pelaksanaan WBK/WBBM ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) menghimbau kepada seluruh Kementerian untuk segera mengumpulkan usulan Satuan Kerja (Satker) WBK paling lambat 31 Mei 2019. Sementara masih terdapat 221 Satker yang telah tersaring. Jumlah ini akan dikerucutkan sesuai hasil survey IKM dan IPK Balitbangkumham, ucap Ahmad.

Tim peneliti dari Balitbang Kumham pada kesempatan ini juga menjelaskan beberapa hal mengenai pemilihan Satuan Kerja (Satker) yang akan dilakukan survei untuk diusulkan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bebas Dan Melayani (WBBM). “Dalam pemilihan satker, teknik yang digunakan adalah Purposive Sampling. Jadi pemilihan UPT itu tidak didasarkan atas kita kenal atau bagaimana. Tidak begitu. Ada tekniknya.” Kata Edward selaku perwakilan tim peneliti dari Balitbang Kumham.

Diakhir rapat Edward menambahkan keakuratan data dalam survei sangat ditentukan oleh beberapa hal. Seperti misalnya memastikan bahwa dalam pengisian kuisioner tidak ada intervensi dari pihak lain ataupun memastikan bahwa data hasil kuisioner di entry dengan benar. Red/Photo: Humas.Itjen.Kemenkumham

Slide3

Slide2

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.