Berita Kemenkumham

WUJUDKAN PENINGKATAN KOMPETENSI APIP DI LINGKUNGAN ITJEN KEMENKUMHAM, USAID REKOMENDASIKAN LIMA ELEMEN

Slide1

Jakarta, 7 Agustus 2018 – Dalam rangka mewujudkan kualitas dan tata keuangan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), USAID (United States Agency International Development) selaku organisasi yang bertanggung jawab atas bantuan untuk bidang ekonomi, pembangunan, dan kemanusiaan untuk negara-negara lain didunia dalam mendukung tujuan-tujuan kebijakan luar negeri Amerika Serikat melakukan rekomendasi yang bertujuan menyusun rencana strategis untuk meningkatkan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM.

Diadakannya rapat tersebut merupakan kelanjutan dari Forum Grup Discussion (FGD) yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim PPM Manajemen dan tujuannya ialah sebagai pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi APPI di lingkungkan Itjen. Acara berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris/ Inspektorat Jenderal Kemenkumham Lt.16 pada pukul 13.00 WIB, dan dihadiri oleh seluruh Inspektur Wilayah, beberapa Kepala Bagian (Kabag), dan pegawai di lingkungan Itjen Kemenkumham.

Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Luluk Ratnaningtyas membuka pertemuan pada hari ini. Berdasarkan hasil penilaian APIP pada kriteria IACM (Internal Competency Model Audit) Itjen berada pada level 3 (dengan perbaikan), diantaranya meliputi elemen peran dan layanan, manajemen SDM, praktik profesional, akuntabilitas dan manajemen kinerja, budaya dan hubungan organisasi, dan struktur tata kelola.

Alphiza Syam selaku perwakilan dari PPM Manajemen mengatakan bahwa salah satu elemen dalam indikator capaian peran dan layanan akan baik jika melaksanakan Value for Money/audit kinerja untuk menilai keekonomisan, efisiensi, efektivitas, dan dapat memberikan layanan konsultasi yang profesional.

Pada kondisi saat ini Itjen dalam hal pengawasan telah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan ekonomis, namun pengawasan belum berjalan secara efektif karena keterbatasan waktu dan ratio APIP dengan satuan kerja yang belum ideal. Yang kedua yaitu manajemen sumber daya alam dengan strategi manajemen SDM yang terintegrasi sebagai indikator capaian, dan telah dilakukan koordinasi dengan Biro Kepegawaian dan BPKP untuk optimalisasi pengembangan SDM, namun pengembangan APIP yang memprioritaskan pengembangan kemampuan teknis sebagai auditor (hard skill – 71%), daripada pengembangan soft skill (29%) auditor menjadikan adanya kesenjangan.

Untuk praktik profesional indikator pencapaian adalah dengan melaksanakan audit berbasis risiko dan mengelola kualitas kegiatan pengawasan melalui Quality Assurance Improvement Program (QAIP), sebagai sistem dan prosedur telah dilaksanakan, contohnya membuat rekomendasi atas temuan audit, namun disinilah timbul kesenjangan dimana QAIP hanya diimplementasikan sebagai sistem dan prosedur yang dilaksanakan, yang lainnya belum dilaksanakan, misalnya tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan yang diberikan belum dilakukan.

Selanjutnya adalah elemen akuntabilitas dan manajemen kinerja yang memiliki indikator pencapaian yaitu dengan melakukan kegiatan pelaporan dan pengendalian operasional APIP dengan membuat kebijakan, sistem, dan prosedur pelaporan, pada kondisi saat ini Itjen telah memiliki kebijakan, sistem, dan prosedur pelaporan manajemen kegiatan pengawasan, pada elemen ini kesenjangan diakibatkan karena fungsi pengawasan kinerja dan efektivitas kegiatan APIP belum konsisten dan menyeluruh dilakukan oleh seluruh atasan.

Yang kelima yaitu hubungan dan budaya organisasi dengan indikator membangun hubungan antar pihak-pihak di dalam dan di luar organisasi dan budaya yang baik untuk memberikan jasa konsultasi dan penjaminan, sejauh ini Itjen mampu mengidentifikasi pihak-pihak yang berkepentingan, adanya kesenjangan pada elemen ini dikarenakan koordinasi khususnya pemberian saran bagi kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah belum dilakukan dengan baik. Elemen terakhir yaitu Struktur tata kelola dengan indikator capaian memastikan ketersediaan sarana, prasarana, dan kebijakan organisasi yang mendukung terciptamya keselarasan kegiatan APIP dengan struktur tata kelola organisasi Kementerian/Lembaga/Pemda secara keseluruhan. Pada elemen ini Itjen telah melalukan sosialisasi piagam audit dan SOP, serta membuat Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko.

Dari sinilah USAID merekomendasikan 5 (lima) rekomendasi tindak lanjut yang menitikberatkan pada manajemen risiko, diantaranya yang pertama ialah membentuk komite manajemen risiko, melakukan implementasi manajemen risiko, melakukan perbaikan system manajemen SDM, melakukan pemetaan kompetensi, dan mengimplementasian desain pembelajaran. Pembentukan komite manajemen risiko bertugas melakukan pembinaan dan pelaksanaan manajemen risiko yang mencakup aktivitas sosialisasi, bimbingan, supervisi dan pelatihan manajemen risiko, selain itu melakukan kegiatan pengendalian risiko, membuat profil risiko yang teridentifikasi, dan menyusun laporan tahunan penerapan manajen risiko di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Manajemen risiko terletak pada semua lini dalam organisasi. Jadi jangan sampai karena tidak adanya komite manajemen risiko semuanya menjadi terhambat,” ujar Reza perwakilan dari USAID.

Selain itu USAID mengusulkan peningkatan kompetensi non-teknis APIP dalam melakukan perbaikan sistem manajemen SDM, diantaranya ialah ikut serta dalam kegiatan asosiasi, berbagi pengetahuan, coaching dan mentoring dari atasan, sharing expert mengundang lembaga lain, dan sistem manajemen pengetahuan yang dapat ditunjang dengan sistem IT.

Dari diadakannya Forum tersebut juga membuka pemikiranbagi para undangan yang datang. Beberapa tanggapan terlontar dari para undangan yang hadir, salah seorang yang memberi tanggapan bernama Mufid. Dalam penjabaranya ia menyingung mengenai kapaisitas dan Kompetensi yang merupakan dua jalur yang berbeda. Kapasitas yang dimaskud ialah budaya, dan Kompetensi masuk dalam kategori SDM. Beliau menegasakan untuk para PPM Manajemen melihat studi dokumen yang ada dari FGD yang dilakukan. “Seharusnya diadakannya kordinasi (diskusi) yang juga diperkuat dengan dokumen yang ada. Sehingga kebenarannya dapat diperjelas” ujarnya. Beliau juga menanyakan mengenai apa yang harus dilakukan Itjen Kemenkumham agar dapat mengimplementasikan saran yang ada.

Tujuan diadakan rekomendasi oleh USAID adalah bukan untuk melakukan generalisasi tetapi untuk bersikap skeptis terhadap kelembagaan, oleh sebab itu tidak dilakukan pengambilan sampel yang bersifat purposif, tetapi dilakukan secara random melalui Focus Group Discussion (FGD).

Rapat ini dilakukan untuk melakukan pembenahan dalam melihat kapasitas dan kapabilitas Itjen kemenkumham, dari sudut pandang seseorang yang memotret kita, jadi bukan perkara benar atau salah, wawancara dilakukan secara acak, ini tidak sedang di audit, jangan menjustifikasi rapat ini berlamgsung, dikarenakan adanya ketidaksukaan terhadap pimpinan, ini dilakukan semata-mata untuk proyek pengembangan rencana,” ujar Luluk. Red/Photo: Humas.Itjen

Slide2

Slide3

Slide4

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.