Berita Kemenkumham

ARAHAN INSPEKTUR JENDERAL KEPADA SELURUH KAKANWIL, KADIV DAN KA.UPT

Slide1

 
Inspektur Jenderal, Andap Budhi Revianto memimpin rapat pengarahan kepada Para Kepala Kantor Wilayah, Para Kepala Divisi dan Para Kepala Unit Pelayanan Tehnis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui video teleconference aplikasi zoom dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal , Para Inspektur Wilayah, dan Para Kepala Biro Sekretariat Jenderal bertempat di Ruang Rapat Soepomo Lt. 7 Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Rabu (20/05).
 
Sebelum memulai arahan, Andap mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri dan Insan Kementerian Hukum dan HAM atas di berikannya kepercayaan untuk menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM dan juga memperkenalkan diri kepada seluruh peserta rapat.
 
Arahan di mulai dengan memberikan informasi terkait capaian Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2019 diantaranya :Indeks Kepuasan Masyarakat = 8.57 (Baik), Indeks Kepuasan Publik = 3,58 (Baik) dengan Maksimal 4, Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) = 88,91%, 39 Satker bepredikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan 4 Satker berpredikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). “Jangan Berpuas dengan nilai ini, harus menjadi lebih baik, yang WBK tolong di tingkatkan jadi WBBM, yang WBBM pertahankan statusnya, sisanya yang belum mari kita tingkatan status kita”, ujarnya.
 
Slide3

 
Setelah itu Andap menyampaikan 7 Fokus Utama, yang merupakan tindak lanjut / Penjabaran arahan bapak Menteri kepada Bapak Inspektur Jenderal pada saat pelantikan tanggal 4 mei 2020, yaitu:
1. Terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai;
2. Peningkatan pengawasan pelayanan publik, administrasi keuangan, disiplin pegawai (zero mistake);
3. Jaga dan tingkatkan indeks integritas sehingga menjadi lebih baik;
4. Jangan beri ruang KKN;
5. APIP sebagai “role model” integritas, harus benar-benar dijaga sebagai quality assurance;
6. Deteksi dini berbagai penyimpangan (early warning system);
7. APIP harus bisa antisipasi fraud berbagai penyimpangan
Di dalam membangun Sistem Pengawasan “SECARA HOKI” yaitu “Holistok Komprehensif dan Integral” kita lakukan internal mengawasai internal, eksternal mengawasi internal. Mari saling mengingatkan dalam hal kebaikan termasuk mengingatkan kepada diri sendiri, ujarnya.
 
Slide2

 
Lebihlanjut, Andap menjelaskan tentang Peran Strategis Inspektorat Jenderal ada 4 ( Model 4-CO), meliputi Consultative Role, Compliance Role, Coordinate Role, Corrective Role. Selalu tingkatkan 5 Aspek Target Kinerja Indeks Integritas, Indeks RB, Penyelesaian Pengaduan, Indeks Pelayanan Publik, Indeks Kepuasan Masyarakat jangan pernah berpuas, tingkatkan selalu dari waktu ke waktu, kemudian pada akhirnya kita akan meraih Pelayanan Prima.
Arahan ditutup dengan memberikan pesan Kepada Para Kanwil, Ka UPT bahwa Inspektorat Jenderal dapat menjadi mitra, pada dasarnya setiap kegiatan kita selalu diawasi oleh tuhan, malaikat, masyarakat serta unsur lainnya, pada dinamikanya jangan merasa sebagai objek tetapi kita adalah mitra. Serta dilanjutkan penutup dari Sekretaris Jenderal yaitu : Keberlanjutan program (sustainable program), jangan mengulang kesalahan yang sama, lakukan perencanaan yang baik, hal yang menjadi kebiasaan kita berawal dari pembiaran pelanggaran yang kecil sehingga menjadi pelanggaran yang besar, atas poin tersebut mari kita sama – sama kita lakukan dengan baik seperti internal mengawasi internal, eksternal mengawasi internal, sama – sama mengingatkan tentang kebaikan. (Red./Dok : Humas Itjen)
 
Slide4
Slide5
Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.