Berita Kemenkumham

IRJEN MENDAMPINGI MENKUMHAM MEMBUKA KONFERENSI INTERNASIONAL HUKUM DAN HAM

Slide1

 
Inspektur Jenderal (Irjen) Andap Budhi Revianto turut hadir mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam kegiatan pembukaan Konferensi Internasional Hukum dan HAM yang diselenggarakan Balitbangham di Hotel JS Luwansa, Senin (26/10/2020)
 
Yasonna Laoly mengungkapkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia, terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, ujar Yasonna membuka kegiatan.
 
“Demi menjaga kesehatan publik, negara harus membatasi sejumlah hak mendasar yang dilindungi oleh konstitusi, seperti kebebasan untuk bepergian maupun berkumpul. Pemerintah harus merespons situasi ini dengan cepat demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Yasonna.
 
Yasonna juga menambahkan “Pada masa pandemi seperti sekarang, baik penegakan hukum maupun perlindungan HAM memang harus lebih responsif serta inklusif. Pendekatan yang lebih seimbang dan rencana kerja strategis sangatlah penting, di level nasional sampai global. Hal ini tentu saja membutuhkan kerjasama serta komitmen yang kuat dari semua pemangku kepentingan, yakni pemerintah serta masyarakat global”.
 
Lebih lanjut Yasonna menyoroti kondisi akibat pandemi Covid-19 harus diperkuat dengan aturan hukum yang menjadi panduan dalam upaya mengatasi dampak pandemi salah satunya dengan dikeluarkannya omnibus law UU Cipta Kerja “Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi pasca-Covid, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi ini. Pemerintah mengalokasikan Rp 365,5 triliun untuk kesehatan, perlindungan sosial, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujarnya.
 
“Sekitar 3,7 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19 dan mengakibatkan angka pengangguran di Indonesia menjadi 10,6 juta orang. Omnibus law UU Cipta Kerja diharapkan membantu mengatasi masalah ini, sekaligus menjadi instrumen memperbaiki tumpang-tindih peraturan serta menyederhanakan birokrasi untuk menarik investasi,” ucap Yasonna.
 
Yasonna menegaskan bahwa penegakan hukum maupun perlindungan HAM tak boleh meninggalkan kelompok rentan, seperti kaum miskin, perempuan, anak, dan kelompok marjinal.
 
Yasonna menambahkan, bahwa pemerintah di seluruh negara harus melakukan upaya terintegrasi dalam menyediakan akses terhadap perlindungan hukum dan HAM, bagi kelompok-kelompok tersebut.
 
“Kemenkumham sendiri telah meluncurkan layanan Access to Justice di mana kami memberikan bantuan hukum cuma-cuma terhadap mereka yang tidak bisa membayar pengacara demi mendapatkan keadilan,” ujarnya.
 
“Selain itu, Kemenkumham akan terus mengambil langkah yang diperlukan untuk menyediakan layanan yang adil, transparan, efektif, non-diskriminatif, serta akuntabel demi menyediakan akses seluas-luasnya kepada keadilan bagi semua orang, khususnya kelompok rentan dalam masyarakat,” tuturnya. (Red : Humas Itjen)
Slide3
 
Slide2
 
Slide4
Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.