Berita Kemenkumham

PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEMENKUMHAM KEPADA WARGA JATIM DAN SUMSEL

Slide3

Jakarta (6/5) – Wabah Covid-19 yang terjadi di Negara Indonesia saat ini secara tidak langsung berdampak secara menyeluruh dari segi ekonomi khususnya bagi masyarakat menengah kebawah dalam hal ini atas pendapatan mereka, sehingga masyarakat tidak bisa memenuhi kehidupan mereka sehari-hari. Dalam upaya membantu masyarakat yang terdampak tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) ikut melaksanakan kegiatan Pemberian Bantuan Sosial, antara lain sebagai berikut :

1. Pada tanggal 24 April 2020 telah diadakan Kegiatan Pemberian Bantuan Sosial di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Gunung Sindur dan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet;

2. Pada tanggal 28 April 2020 Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyampaikan bantuan sosial kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Bekasi;

3. Pada tanggal 29 April 2020 pemberian Bantuan Sosial yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah secara virtual yang diperuntukan bagi warga di wilayah Provinsi Jawa Tengah;

Kemudian pada kesempatan hari ini (Rabu, 6/5) Kemenkumham kembali melaksanakan pemberian bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Virus Covid-19 yang diserahkan secara simbolik oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk masyarakat di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jawa Timur kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Asisten III Pemprov Sumatera Selatan, Prof Edward Juliarta melalui teleconference.

Slide4

Yasonna H Laoly menyebut maksud dan tujuan dari Bantuan Sosial ini merupakan partisipasi dan bentuk uluran tangan dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dan paket Bantuan Sosial yang diberikan ini merupakan hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kemenkumham berharap walaupun sedikit yang bisa diberikan namun kami menunjukkan bahwa Narapidana juga peduli dan dapat berkontribusi.

“Bantuan sosial ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar jajaran pemerintahan mengerahkan segala upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19 dan juga sangat diperlukan gotong royong dari kita semua. Dengan melaksanakan protap kesehatan serta kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersama masyarakat, pada gilirannya kita akan bersama-sama bisa melewati krisis ini”. Ujarnya

Adapun bentuk Bantuan Sosial yang diberikan Menteri Hukum dan HAM berupa 1000 paket sembako bagi masyarakat Provinsi Sumatera Selatan; 1000 paket sembako bagi masyarakat Provinsi Jawa Timur ditambah Hasil Karya Narapidana berupa alat pengaman diri dan hasil ketahanan pangan Lapas / Rutan berupa: 300 kg telur produksi Lapas Tuban, 1000 lembar masker produksi Lapas Perempuan Malang, Disinfektan, hand soap, hand sanitizer, masing-masing 100 liter yang merupakan produksi Lapas Klas I Malang. (Red:HumasItjen)

Slide2

Slide1

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.