Berita Kemenkumham

PENGARAHAN IRJEN PADA KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN RIAU

Slide3

 
Kamis (22/10). Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Andap Budhi Revianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kepulauan Riau. Dalam kunjungan kerjanya ini, Andap memberikan arahan tentang Optimalisasi Pengawasan Wujudkan Jajaran Kementerian Hukum dan HAM PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif ) dihadapan Kakanwil Agus Widjaja, para Pimti Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi serta para pejabat Pengawas dan Administrator di lingkungan Kanwil Kepulauan Riau.
 
Mengawali arahannya di aula Ismail Saleh Andap menyampaikan tentang Omnibus Law yang mana merupakan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk melakukan Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi.
“Kenapa Undang Undang Cipta Kerja ini sangat kita butuhkan karena saat ini kebutuhan akan lapangan kerja sangat mendesak khususnya disektor padat karya, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan semakin memudahkan UMK (Usaha Mikro Kecil) buka usaha baru dan yang paling terpenting adanya penyederhanaan sistem perizinan secara elektronik sehingga pungli dapat dihindari “, terangnya.
 
Namun sangat disayangkan sekali adanya disinformasi terhadap substansi UU Cipta Kerja dan berita hoax beredar di media sosial mengakibatkan gelombang penolakan terhadap UU ini ditengah-tengah masyarakat, “untuk itulah diperlukan peran kita khususnya dijajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk memainkan peran sebagai penyampai informasi yang benar kepada masyarakat luas sehingga masyarakat tidak salah kaprah dalam memahami isi UU Cipta Kerja ini“, imbuhnya.
 
Lebih lanjut beliau mengingatkan kembali tentang arahan presiden Jokowi dalam siaran pers beberapa waktu yang lalu terkait dinamika Covid-19 , “Presiden Jokowi dalam siaran pers nya beberapa waktu lalu mengajak masyarakat untuk hidup berdampingan dengan virus covid-19 ini, namun bukan berarti menyerah atau menjadi pesimistis karena kita masih bisa produktif dan beraktivitas dengan menjalani tatanan kehidupan baru yang mengedepankan protokol kesehatan ” urainya.
 
Setelah itu Andap menyampaikan 7 Fokus Utama, yang merupakan tindak lanjut / Penjabaran arahan bapak Menteri kepada Bapak Inspektur Jenderal pada saat pelantikan tanggal 4 mei 2020, yaitu:
1. Terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai;
2. Peningkatan pengawasan pelayanan publik, administrasi keuangan, disiplin pegawai (zero mistake);
3. Jaga dan tingkatkan indeks integritas sehingga menjadi lebih baik;
4. Jangan beri ruang KKN;
5. APIP sebagai “role model” integritas, harus benar-benar dijaga sebagai quality assurance;
6. Deteksi dini berbagai penyimpangan (early warning system);
7. APIP harus bisa antisipasi fraud berbagai penyimpangan.
 
Di dalam membangun Sistem Pengawasan “SECARA HOKI” yaitu “Holistok Komprehensif dan Integral” kita lakukan internal mengawasai internal, eksternal mengawasi internal. Mari saling mengingatkan dalam hal kebaikan termasuk mengingatkan kepada diri sendiri, ujarnya.
 
Beliau juga menjelaskan tentang peran strategis Inspektorat Jenderal yang dirangkum kedalam model 4-CO yaitu ; Consultative Role, Compliance Role, Coordinate Role, Corrective Role.
“ Tingkatkan terus 5 aspek dalam mencapai Target Kinerja yaitu : Indeks Integritas, Indeks RB, Penyelesaian Pengaduan Pelanggaran Kode Etik, Indeks Pelayanan publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat, jangan gampang berpuas diri atas apa yang telah kita capai saat ini namun sebaliknya kita harus terus berbenah diri menuju pelayanan publik prima, terus saling mengingatkan tentang kebaikan, jangan mengulang kesalahan yang sama, lakukan perencanaan yang baik, hal yang menjadi kebiasaan kita berawal dari pembiaran pelanggaran yang kecil sehingga menjadi pelanggaran yang besar “ pesannya.
 
Sebelum menutup, Andap sangat mengapresiasi kinerja kanwil Kepri yang berhasil masuk kedalam peringkat 10 besar satker yang lolos usulan WBK/WBBM ke TPN, harapannya satker-satker dilingkungan kanwil Kepri akan mampu memberikan kontribusi positif terhadap target capaian satker WBK/WBBM oleh Menkumham yaitu 70% dari keseluruhan satker yang diusulkan ke TPN akan mampu meraih predikat WBK/WBBM yang mana ini berarti 467 usulan satker saat ini minimal 327 satker mampu meraih predikat tersebut, ucapnya. (Red/Dok: Kanwil Kemenkumham Kepri)
 
Slide2
 
Slide1
 
Slide4
 
Slide5
Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.