Berita Kemenkumham

PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 2011-2015

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
SELEKSI CALON PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
NOMOR: 01/PANSEL-KPK/V/2011

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi syarat:

  1. a.    Warga Negara Republik Indonesia;

b.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.    Sehat jasmani dan rohani;
d.    Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima   belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
e.    Berumur  sekurang-sekurangnya  40  (empat puluh)  tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f.    Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g.    Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h.    Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i.    Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
j.    Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan

k.    Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diselenggarakan mulai tanggal 30 Mei 2011 s/d 20 Juni 2011 pada jam 09.00 WIB s/d 16.00 WIB (hari kerja). Berkas pendaftaran hanya dapat diajukan oleh yang bersangkutan dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dibuat di atas kertas bermeterai cukup (Rp. 6.000,-).

Permohonan pendaftaran harus sudah diterima oleh Panitia selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2011 jam 16.00 WIB dengan melampirkan:
a.    Daftar Riwayat Hidup;
b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP, dengan membawa aslinya;
c.    Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
d.    Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja;
e.    Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4×6) dengan latar belakang berwarna merah;
f.    Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
g.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
h.    Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i.    Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:
1)    Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya;
2)    Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi;

3)    Melaporkan harta kekayaannya.

Surat Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat, dengan alamat:
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan. Telp/fax. (021) 5274887.

Pendaftaran Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dipungut biaya.

Jakarta, 28 Mei 2011
Ketua Panitia Seleksi

ttd

PATRIALIS AKBAR, SH, MH.

Hak Cipta © 2010 Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.