Berita Kemenkumham

Intensifikasi Program Pengendalian Gratifikasi

INTENSIFIKASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Jakarta, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Hukum dan HAM menerima kunjungan tim Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (23/09). Pertemuan dengan agenda Intensifikasi Program Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM merupakan merupakan salah satu serangkaian kegiatan yang berkesinambungan dengan peran serta aktif Kemenkumham bersama KPK untuk mengendalian gratifikasi. Diskusi yang sangat menarik ini tidak lain adalah untuk membantu meningkatkan pemahaman ketentuan gratifikasi, meningkatkan kesadaran pelaporan atas penerimaan gratifikasi, meminimalisasi kendala psikologis dalam pelaporan ke KPK dan menciptakan lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel.

Sekretaris Inspektorat Jenderal, Luluk Ratnaningtyas berkesempatan menyampaikan pekerjaan apa saja yang telah dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Hukum dan HAM, diawali dengan dikeluarkannya produk hukum oleh Kemenkumham, antara lain Permenkumham 15/2015 dan Surat Edaran Irjen ttg SOP Pengendalian gratifikasi, tugas dan fungsi dari Tim UPG hingga progress PPG Kemenkumham dari tahun 2014 s.d September 2015.

“Optimalisasi peran UPG Kemenkumham tahun 2015, kami telah berupaya membangun sistem pelaporan gratifikasi online, dengan harapanagar memudahkan pegawai baik di unit pusat maupun kantor wilayah dalam melaporkan penerimaan gratifikasi. Kemudian aplikasi tersebut kedepannya diharapkan akan memudahkan kami, tim UPG kemenkumham dalam pengelolaan pelaporan gratifikasi, sehingga akan memudahkan kami dalam proses monitoring dan evaluasi” tutur wanita yang akrab disapa Ibu Luluk ini.

Dengan SDM dan Anggaran yang ada untuk kedepannya Inspektorat Jenderal akan terus berupaya melakukan sosialisasi terkait aplikasi gratifikasi online, dan bahkan sebagai bukti reel kami dalam mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan responbilitas. Inspektorat Jenderal telah melakukan penguatan PPG dalam struktur atau ORTA Inspektorat Jenderal.

Sementara itu Febri Diansyah berpendapat, disetiap Unit Kerja Kemenkumham harus memiliki People in charge (Penanggung Jawab) terkait gratifikasi. Sehingga akan memudahkan tim UPG dalam berkoordinasi dengan KPK. Kemudian, agar memudahkan unit kerja kemenkumham dalam mengimplementasikan PPG, kami harap agar ada unit kerja yang menjadi percontohan dalam hal pengendalian gratifikasi. Selanjutnya, hal-hal yang telah disampaikan oleh tim UPG Kemenkumham ini akan menjadi catatan bagi kami. Diharapkan kedepan, akan ada ketentuan gratifikasi lebih implementatif dan Perbaikan pelayanan masyarakat yang bersih dan praktik gratifikasi.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Plh. Inspektur Jenderal Sri Ngulati, Sekretaris Inspektorat Jenderal Luluk Ratnaningtyas, para Kepala Bagian Inspektorat Jenderal dan Tim UPG Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan dari KPK hadir Febri Diansyah, Ichsani Fahri, Ronald Paul dan Dion Hardika. (Humas Itjen #salamcahayapengawasan)

PPG 1

PPG 2

PPG 3

PPG 4

PPG 5

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.