Berita Kemenkumham

ITWIL II ADAKAN AUDIT PNPBP PADA LAPAS KELAS II B CIAMIS DAN KANIM KELAS II NON TPI TASIKMALAYA SERTA MEMBERIKAN BENCHMARKING PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI

Ciamis – Inspektur Wilayah II, Icon Siregar melakukan kunjungan kerjanya sebagai wujud pelaksanaan pengawasan intern pada Inspektorat Wilayah II. Kali ini, Icon berserta dengan Tim Inspektorat Wilayah II melakukan kunjungan pada dua satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yakni pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan Audit Pendapatan Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Senin (15/11).

Mengawali kunjungan kerjanya pada Lapas Kelas II B Ciamis, Inspektur Wilayah II Icon menyampaikan arahannya kesuluruh jajaran Lapas Kelas II B Ciamis membangun kerjasama yang positif dalam mengembangkan tujuan dan harapan organisasi.

“Ke Arab beli buah kurma malah dapat buah kelapa mari kita saling bekerjasama untuk mencapai cita-cita bersama,” ucap Icon mengawali sambutannya melalui pantun yang mendorong untuk membangun kerjasama positif antara Pejabat/Pegawai.

Pada kunjungannya kali ini, Icon sangat mengapresiasi pengelolaan bimbingan kerja pada produksi seperti tempat makan dari lidi dan pembuatan keripik bayam dan keset dari sabut kelapa.

Ia juga mengimbau untuk meningkatkan PNBP pada Lapas Kelas II B Ciamis. Menurutnya pada umumnya Lapas sudah banyak menghasilkan produk-produk karya binaan WBP, disatusisi Icon juga mengingatkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan tetap meningkatkan program Zero HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba).

Lebih lanjut, Icon menyampaikan hal yang terpenting dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang PNBP, disebutkan bahwa pendapatan negara terdiri dari pajak dan bukan pajak (PNBP), dengan demikian hibah termasuk dalam PNBP.

Ditempat yang berbeda, pada kunjungannya di Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya. Icon menyampaikan agar tertib dalam penyetoran biaya PNBP yang berasal dari paspor, visa, izin tinggal dan PNBP Keimigrasian lainnya.

Icon juga menjelaskan bahwa PNBP pada prinsipnya memiliki dua fungsi, yaitu fungsi penganggaran (budgetary) dan fungsi pengaturan (regulatory). Penyempurnaan pengaturan pengelolaan PNBP dalam Undang-Undang ini berlandaskan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas daya pikul, asas manfaat, asas keterbukaan, dan asas akuntabilitas.

Ia mengungkapkan bahwa walaupun saat pandemi ini pendapatan PNBP jauh berkurang, akan tetapi petugas tetap menjalankan tugas secara profesional.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.