Berita Kemenkumham

ITWIL III LAKUKAN PENGAWASAN ATAS OPTIMALISASI PENGELOLAAN PNBP LAYANAN AHU PADA DIVISI YANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM D.I.YOGYAKARTA

Yogyakarta – Inspektorat Wilayah III melaksanakan supervisi pelaksanaan Pengawasan Optimalisasi Pengelolaan PNBP Layanan Administrasi Hukum Umum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta yang dipimpin langsung oleh Inspektur Wilayah III, Khairuddin dan didampingi oleh Tim Inspektorat Jenderal yang dilaksanakan selama tanggal 22-26 November 2021.

Pada kegiatan tersebut, khususnya saat penyampaian simpulan hasil pengawasan (Exit Briefing) pada tanggal 25 Nopember 2021 selain dihadiri Tim Itjen Kemenkuham, juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah D.I.Yogyakarta, PPK Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kasubbid Pelayanan AHU, dan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Selanjutnya dilakukan pembahasan dengan menyampaikan simpulan sementara hasil pengawasan dari Tim Itjen Kemenkumham serta hasil pengawasan lapangan yang dilakukan Kabag Keuangan Ditjen AHU terhadap beberapa notaris dalam rangka menjaring potensi dan masalah atas pelayanan AHU online.

Inspektur Wilayah III, Khairuddin menyampaikan bahwa kegiatan Pengawasan Optimalisasi Pengelolaan PNBP yang bersumber dari Layanan AHU merupakan mandat dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan PNBP yang memerintahkan kepada seluruh APIP untuk melakukan pengawasan terhadap belanja pemerintah dan PNBP, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mengamanatkan APIP K/L untuk melakukan pengawasan intern atas pengelolaan PNBP.

Lebih lanjut, Khairuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan optimalisasi pengelolaan PNBP ini bertujuan untuk mendukung upaya optimalisasi pengawasan PNBP pada K/L. Pengawasan optimalisasi pengelolaan PNBP ini meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan sasaran pengawasan antara lain potensi PNBP, ketepatan jumlah dan waktu penyetoran PNBP, kesesuaian prosedur pengelolaan PNBP, kesesuaian penggunaan PNBP dengan tujuan penggunaan yang disetujui izinnya oleh Menteri Keuangan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D.I.Yogyakarta, Budi Argap menyampaikan menyambut baik pengawasan yang dilakukan dan beberapa masukan/hal-hal yang memerlukan dibidang perbaikan tata kelola dan pengendalian, tentunya akan ditingkatkan dan segera ditindaklanjut.

Ia menuturkan bahwa sebagai salah satu satker Kanwil yang ditetapkan dapat merealisir maksimum pencairan hingga 100%, tentu hasil pengawasan Itjen dapat menjadi feed back untuk jajaran divisi Yankumham untuk mempertahankan kinerja nya bahkan lebih optimal lagi terhadap masukan-masukan dari Notaris dalam upaya peningkatan pelayanan dan tata kelola di bidang pengelolaan PNBP kiranya dapat difasilitasi dengan baik oleh Ditjen AHU, termasuk peningkatan kompetensi teknis bagi pegawai Divisi Yankumham agar dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada pengguna layanan.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2023 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.