Berita Kemenkumham

KUNJUNGI LAPAS KELAS IIA KUNINGAN, IRWIL II INGATKAN LANGKAH-LANGKAH PENCEGAHAN MASUKNYA BARANG-BARANG TERLARANG KEDALAM LAPAS

Kuningan – Melanjutkan kunjungan kerjanya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Inspektur Wilayah II, Icon Siregar berserta Tim Inspektorat Wilayah II melakukan penguatan pengawasan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan. Dalam penguatan pengawasan kali ini, Icon mengingatkan akan langkah-langkah dalam hal pencegahan masuknya barang-barang terlarang kedalam Lapas Kelas IIA Kuningan. Rabu (17/11).

Sebelum memberikan pengarahan serta penguatan kepada jajaran Lapas Kelas IIA Kuningan, terlebih dahulu Icon beserta tim menemui para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dihadapan para WBP, Icon menegaskan untuk tidak menggunakan handphone, narkoba atau barang-barang terlarang lainnya didalam Lapas.

Tak hanya itu, dihadapan para WBP, Icon memerintahkan Kepala Lapas untuk menyediakan kotak penampungan handphone bagi WBP yang secara sukarela mau menyerahkan handphonenya. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak ada WBP yang menyerahkan, Ia memerintahkan untuk dilakukan razia dan apabila masih ditemukan handphone di dalam blok hunian maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Icon juga menyampaikan untuk tidak berputus asa atas kejadian yang menimpa para WBP, akan tetapi jadikan hikmah untuk menjadi lebih kuat dalam menghadapi masalah di masa depan karena kesempatan akan terbentang luas bagi orang-orang yang optimis.

Kemudian, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Kuningan, Icon memberikan pengarahan serta penguatan kepada jajaran Lapas Kelas II A Kuningan. Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang kedalam Lapas. Menurutnya handphone, narkoba atau barang terlarang lainnya tidak bisa jalan sendiri akan tetapi masuk melalui oknum petugas, maka dari itu sebagai petugas harus menjaga Keagungan Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut dalam arahannya, Icon menyebutkan bahwa sebagai petugas janganlah hidup seperti lalat, tapi hiduplah seperti tawon. Lalat menghisap sesuatu yang berbau, bangkai dan hal-hal kotor lainnya dan mengeluarkan kotoran kuman, sedangkan tawon hanya menghirup wangi-wangian kembang dan kotorannya juga bermanfaat bagi makhluk hidup yaitu madu. Ia juga menekannya untuk tidak menjadi parasite dan benalu di instansi kita sendiri.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.