Sistem Pelaporan Gratifikasi Kementerian Hukum dan HAM adalah aplikasi pelaporan penerimaan Gratifikasi untuk mempermudah pelaporan bagi Aparatur Sipil Negara dan penjabat negara yang menerima Gratifikasi dapat dilakukan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Unit Utama, Kantor Wilayah dan UPT serta dikembangkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Dasar Hukum:
- Pasal 128 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi :”Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
- Pasal 120 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi : “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. 58 Tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Syarat pelaporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon;
- Bentuk dan jenis gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan;
- Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan dan sebagainya;
- Waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktek gratifikasi;
- Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi;
- Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan
- Dokumen kelengkapan pendukung lainnya.
Biaya : Bebas Biaya/Gratis