Berita Kemenkumham

IRJEN : KEKUASAAN KEJAKSAAN ANTARA EKSEKUTIF DAN YUDISIAL

Slide2

Problematika Fungsi Kejaksaan yaitu ketidakjelasan eksistensi Kejaksaan dalam UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 dan Independensi Kejaksaan yang selama ini berada di bawah Presiden, dimana terdapat isu yang muncul “Apakah benar Kejaksaan masuk dalam ranah kekuasaan kehakiman ?”, ucap Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Irjen Kemenkumham), Jhoni Ginting sebagai narasumber pada kegiatan Rapat Kerja Kejaksaan RI 2019, Rabu (04/12).

Hal ini dijelaskan bahwa :
1. Rumusan kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan negara yang dikurangi oleh kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial, Kekuasaan yudisial memiliki fungsi mengadili dan memvonis. Sedangkan Kekuasaan eksekutif memiliki kekuasaan di luar kekuasaan legislatif dan yudisial, termasuk kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
2. Kekuasaan legislatif memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Oleh karena itu, wajar jika Kejaksaan di bawah kekuasaan Presiden, sebab kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan merupakan kewenangan eksekutif. Antara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan, ujarnya.

Kejaksaan bukan lembaga yang masuk dalam ranah yudisial secara murni. Kejaksaan dapat dikategorikan sebagai lembaga quasi judicial, karena kewenangan untuk melakukan penuntutan masuk dalam proses due process of law, tapi bukan berarti masuk dalam wilayah yudisial dalam arti sebenarnya.

Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan yang tertinggi dalam sistem presidensial. Oleh karena itu, penegakan hukum juga masuk dalam wilayah eksekutif. Namun demikian, Presiden tidak bisa melakukan penegakan hukum secara mandiri. Presiden harus memiliki perangkat yang kuat untuk melakukan penegakan hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

Sebelumnya, Jhoni menjelaskan tentang Aplikasi yang sedang dikembangkan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham yaitu Sistem Informasi Pengawasan (SIMWas) New.

“SIMWas New adalah suatu aplikasi pengelolaan atas laporan hasil pengawasan, baik internal maupun eksternal yang diintegrasikan dengan aplikasi e-Office, serta data hukuman disiplin yang lebih lengkap, baik ringan, sedang maupun berat dari segi prosesnya, penetapannya, serta terintegrasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan juga sebagai dashboard pimpinan dalam mengetahui data tersebut”, ucapnya.

Kegiatan dihadiri oleh Jaksa Agung S.T Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Agung Arminsyah, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaan, Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung serta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Asisten Seluruh Indonesia yang bertempat di Hotel Yasmin, Cianjur, Jawa Barat. (Red/Photo: Humas.Itjen.Kumham).

Slide1

Slide3

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.