Berita Kemenkumham

PKS TERKAIT LAPAS INDUSTRI

IMG 0062

Dalam tahun anggaran baru 2017, Inspektorat Wilayah II pada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM, Selasa pagi (17/01) menyelenggarakan kegiatan pelatihan di kantor sendiri (pks) membahas terkait pelaksanaan Lapas Industri yang berada di dalam kegiatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Inspektur Wilayah II pada Itjen Kemenkumham, mengundang Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ses Ditjen Pas) Sri Puguh Budi Utami beserta tim sebagai narasumber, dan juga para pimpinan tinggi pratama serta pejabat lainnya di lingkungan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai peserta.

Kegiatan tersebut diadakan dengan maksud untuk menyusun instrumen dan sebagai bahan evaluasi terhadap rencana tindak lanjut terhadap pengelolaan/pengembangan Lapas Industri di dalam Lembaga Pemasyarakatan, utamanya pada wilayah kerja Inspektorat Wilayah II yaitu pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, yang akan menjadi target dan sasaran terhadap pengelolaan dan pengembangan Lapas Industri.

Lapas Industri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang menjalankan fungsi pembinaan dan pembimbingan bagi WBP untuk mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.

Lapas Industri juga merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang didasari pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 53 Tahun 2016 tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil kegiatan industri di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

IMG 0094

“Lapas industri bertujuan untuk pengembangan kemampuan dan keterampilan kerja Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bekal baginya ketika mereka bebas nanti, dan juga untuk menunjang kemandirian operasional Lapas dan kebutuhan masyarakat serta instansi lain. Dan jika dilihat dalam skala yang lebih luas lagi, akan menjadi corebusines yang berorientasi pada profit untuk kepentingan Negara” ucap Ses Ditjen Pas saat pemaparannya.

Kemudian ditambahkannya lagi “kegiatan Lapas Industri rencananya akan dibangun semua terkait sarana dan prasarananya serta operasional lainnya oleh pihak swasta, kita hanya menyiapkan SDM saja, dan dalam batas waktu 25 tahun akan diserahkan ke pemerintah atau Kementerian kita”.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Nugroho menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan ada tim yang akan mendampingi untuk mengevaluasi terhadap kegiatan Lapas Industri yang telah dilakukan, terutama bagi UPT yang mendapatkan APBN-Pnya besar. @red/foto : humas.itjen

IMG 0085

 

 

IMG 0072

IMG 0067

Berita Lainnya
Berita Lainnya

Sorry, no posts matched your criteria.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.