SEJARAH INSPEKTORAT JENDERAL
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 1953 tanggal 27 Oktober 1953 (Tambahan Lembar Negara Nomor 465), Inspektorat Jenderal dahulu disebut dengan Inspektur pada Djawatan Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri dan memiliki kekuasaan dan kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kas pada bendaharawan yang menerima uang dari Kantor-kantor Pusat Perbendaharaan sesuai dengan Bijblad Nomor 10733.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 248372/Gt tanggal 20 Oktober 1953, fungsi pengawasan dilakukan oleh pegawai pemeriksa pada Bagian Keuangan masing-masing Departemen, dan Menteri Keuangan diberi kuasa setiap kali dipandangnya perlu untuk membentuk suatu team pemeriksa yang bertugas melakukan pemeriksaan pada departemen-departemen, jawatanjawatan, kantor-kantor dan perusahaan-perusahaan Negara atau pada instansiinstansi Pemerintah dan badan-badan lain yang didirikan Pemerintah.
Istilah Inspektorat Jenderal bermula sejak terbitnya Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 tahun 1966 tanggal 1 Agustus 1966 tentang Struktur Dasar Organisasi dan Bidang Tugas Dari DepartemenDepartemen Kabinet Ampera, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (6) yang berbunyi:
“Apabila dipandang perlu guna kelantjaran pelaksanaan tugas-tugas Departemen, pada Departemen atas usul Menteri jang bersangkutan dengan keputusan Presidium dapat diadakan suatu badan jang bertugas membantu Menteri dalam melakukan pengawasan terhadap Departemennja. Badan tersebut dinamakan Inspektorat Djenderal jang dikepalai oleh seorang Inspektur Djenderal”.
Keberadaan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 1966 masih bebentuk badan pemeriksa dan berada dibawah kewenangan Biro Keuangan Departemen Kehakiman dan masih belum mempunyai struktur organisasi.
Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 1966 dikeluarkan Keputusan Presidium Nomor 15/U/Kep/8/1966 tentang kedudukan, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal pada Departemen Kabinet Ampera.
Kemudian pada tanggal 3 Nopember 1966, dikeluarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/11/1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian tugas Departemen. Dalam lampiran Pasal 6 Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/11/1966 diatur mengenai struktur organisasi dan pembagian tugas Departemen Kehakiman yang menyebutkan bahwa Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman merupakan unsur Pembantu Pimpinan/ Badan Kontrol yang tersusun atas Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman; Inspektur-Inspektur dan Inspektur Pembantu sekaligus mengangkat Bapak OESMAN SAHIDI, SH SEBAGAI Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman Pertama. Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/11/1966 tanggal 3 Nopember 1966 dan Hasil Kajian Hari Jadi Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan oleh Tim berdasarkan Surat Perintah Inspektur Jenderal Nomor ITJ.1.KP.04.01-467 tanggal 18 Oktober 2021, maka setiap tanggal 3 Nopember ditetapkan sebagai hari jadi Inspektorat Jenderal yang saat ini telah memasuki usia yang ke-55 tahun