Berita Kemenkumham

SESITJEN KEMENKUMHAM IKUTI SOSIALISASI PELAKSANAAN SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) TAHUN 2024

Jakarta – Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Heni Susila Wardoyo mengikuti sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang diselenggarakan secara virtual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamis (25/04).

Sebagai mitra kerja KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM telah berperan aktif dalam melakukan sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) kepada ASN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memetakan risiko korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

SPI sendiri bukan kali pertama dilaksanakan, melainkan telah hadir sejak Tahun 2016 untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta upaya pencegahan korupsi di seluruh Instansi Publik. Dalam sosialiasi pelaksanaan SPI Tahun 2024, Direktur Monitoring KPK RI Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo berharap seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat terus memiliki pemahaman yang sama terhadap penyelenggaraan SPI.

”Menyampaikan kembali supaya kita lebih dapat memahami, memiliki pemahaman yang sama terhadap SPI, memiliki pemahaman tentang maksud dan tujuan penyelenggaraan SPI ini sehingga SPI menjadi sesuatu tools yang memang benar benar bisa memberikan manfaat yang sebenar benarnnya dalam rangka pemberantasan korupsi di bidang pencegahan”, ucap Agung.

Agung juga menyebutkan bahwa SPI merupakan alat/tools dalam pencegahan korupsi sejak dini.

”Kami ingin menjadikan SPI menjadi alat pencegahan korupsi sejak dini, ini perlu diyakini, ini perlu ditanamkan didalam hati sanubari kita semua supaya nanti pencegahan korupsi atau pemberantasan korupsi tidak lagi mengedepankan tindakan tindakan yang upaya paksa”, ungkap Agung.

Lebih lanjut, Agung juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah berpesan bahwa hal yang paling fundamental dalam pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan.

”Bapak Presiden sudah pernah menyampaikan bahwa sebenarnya upaya pemberantasan yang paling fundamental adalah melalui upaya upaya pencegahan, dan upaya pencegahan yang paling awal adalah dengan melaksanakan SPI ini, tentu dengan catatan SPI harus dilaksanakan dengan jujur, transparan, terbuka dan objektif supaya menghasilkan hasil-hasil yang akurat, hasil hasil yang sesuai dengan faktanya karena nanti akan menentukan kita membuat kebijakan-kebijakan”, tutur Agung.

Pada kegiatan ini juga disampaikan terkait dengan Pelaksanaan dan Teknis Kegiatan SPI Tahun 2024 dan Hasil SPI sebagai masukan perbaikan tata kelola dan menyusun rencana aksi perbaikan Tahun 2023 yang dipaparkan oleh Ketua Satuan Tugas SPI 2024 yakni oleh Kepala Satuan Tugas 1 Direktortat Monitoring KPK RI Didik Mulyanto.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.