Berita Kemenkumham

STRATEGI PENINGKATAN KOMPETENSI AUDITOR (SPEED) DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk melaksanakan tugas tersebut Inspektorat Jenderal mengembang fungsi penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri. Selain itu Inspektorat Jenderal juga mempunyai fungsi penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, Inspektorat Jenderal membutuhkan dukungan Sumber Daya Manusia yang kompeten. Pada praktiknya, dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas dan kompetensi SDM APIP secara berkala melaksanakan assessment sebagai langkah awal pemetaan terhadap kompetensi SDM yang dimiliki.

Saat ini Inspektorat Jenderal kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki 175 orang auditor dengan rincian 28 orang Auditor Ahli Madya, 32 orang Auditor Ahli Muda, 66 orang Auditor Ahli Pertama, 3 orang Auditor Pelaksana Lanjutan dan 46 orang calon auditor. Pada tahun 2021, telah dilaksanakan uji kompetensi (assessment) terhadap 72 orang Auditor dari berbagai jenjang yang bertujuan untuk mengukur kesesuaian kompetensi yang dimiliki oleh Auditor dengan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.

Hasil uji kompetensi JFA tgl 6-8 Juli 2021 di Puspenkom BPSDM Hukum dan HAM tersebut menunjukkan belum optimalnya kompetensi Pejabat Fungsional Auditor (PFA) di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Dari hasil uji kompetensi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar Auditor kurang optimal dalam kompetensi manajerial dan kompetensi sosio-kultural. Kondisi ini pada gilirannya tentu akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas pengawasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengembangan kompetensi SDM merupakan salah satu tonggak utama dalam sebuah organisasi yang memegang peranan penting dalam menentukan kemajuan dan keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuannya. Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai sumber daya manusia yang memiliki tanggungjawab sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara khusus menjadi “motor” dalam penyelenggaraan pengawasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berbagai perubahan yang terjadi beberapa tahun terakhir ini tentunya memberikan pengaruh signifikan khususnya terhadap profesi auditor. Perkembangan teknologi secara pesat, masyarakat pemakai jasa yang semakin sadar akan kepentingannya, serta peraturan pemerintah yang memberikan konsekuensi terhadap akuntabilitas publik secara langsung berdampak terhadap tuntutan kepada auditor untuk semakin meningkatkan kualitas pengawasan yang mengikuti perkembangan zaman.

Salah satu upaya untuk mencapai hal tersebut adalah dengan melakukan perencanaan sumber daya manusia yang matang dan pengembangan kompetensi auditor yang berkualitas baik yang terstruktur maupun mandiri. Pengembangan kompetensi secara terstruktur dilakukan oleh BPKP selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor. Sedangkan pengembangan kompetensi mandiri dilakukan sendiri oleh Inspektorat Jenderal dengan memanfaatkan segenap sumber daya yang ada.

Dengan demikian, dibutuhkan pola pengembangan kompetensi JFA secara mandiri, sebagai bagian dari peta jalan (roadmap) aksi pengembangan kompetensi SDM Inspektorat Jenderal, khususnya bagi Auditor. Hingga saat ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum memiliki pola pengembangan kompetensi auditor yang dilakukan secara mandiri dalam rangka pengembangan bagi Jabatan Fungsional Auditor dari segi kompetensi manajerial dan sosio-kultural.

Berangkat dari kondisi tersebut, maka dilakukan inovasi Peningkatan Kualitas Pejabat Fungsional Auditor Melalui Strategi Peningkatan Kompetensi Auditor atau SPEED di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Program SPEED merupakan inovasi dalam rangka meningkatkan kompetensi auditor khususnya dalam kompetensi manajerial dan kompetensi sosiokultral.

Melalui program ini dibuat suatu pola pengembangan kedua kompetensi tersebut sehingga diharapkan kopetensi SDM Inspektorat, khususnya Pejabat Fugsional Auditor, dapat mencapai kategori optimal.

Untuk mewujudkan SPEED telah dilakukan berbagai rangkaian kegiatan mulai dari tahap taking ownership yang ditandai dengan output berupa persetujuan gagasan perubahan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM selaku mentor.

Langkah selanjutnya adalah Pembentukan Tim Efektif, Koordinasi dan Rapat Pengkajian Peraturan yang Terkait Proyek Perubahan. Dalam kegiatan ini seluruh tim melakukan kajian terhadap peraturan terkait, yang didampingi oleh narasumber yang kompetensi.

Langkah berikutnya adalah menyelenggarakan FGD Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Auditor. Pada forum ini, stakeholder terakit melakukan disuksi membahasa pengembagan kompetensi auditor dari berbagai sisi. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi, Perwakilan dari BPKP, Biro Kepegawaian Kemenkumham serta narasumber dari LAN.

Hasil FGD kemudian dirumuskan oleh Tim Efektif sehingga menghasilkan draft Kepmenkumham tentang Strategi Peningkatan Kompetensi Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Itjen Kemenkumham. Dalam draft Kepmen tersebut menetapkan kurikulum dan silabus SPEED. Juga ditetapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis, dan SOP program SPEED. Draft Kepmen tentang SPEED tersebut kemudian diproses untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Kepmen tentang SPEED tersebut merupakan payung hukum sekaligus sebagai pola pengembagan kompetensi auditor khususnya pada aspek kompetensi manajerial dan kompetensi sosio-kultural menuju level optimal. Pada sisi lain, setelah pola pengembagan tersebut maka ditetapkan kelembagaan yakni pelaksana dari program SPEED yang melibatkan segenap stakeholders terkait.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.