Tugas Mandatory
NoJabatanKoordinatorTugas
1Inspektur JenderalPenanggung jawabBertangung jawab atas pelaksanaan tugas Fungsi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM
2Inspektur Wilayah Ia. Koordinator Penyelenggaraan Kegiatan Penjaminan Kualitas Sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi;
b. Koordinator percepatan tindaklanjut rencana aksi atas rekomendasi Sistem Pengendalian Intern pemerintah (SPIP) Terintegrasi i terkait Struktur dan Proses;
c. Koordinator Telaahan Sejawat Inspektorat Jenderal;
d. Koordinator Audit Kinerja Program;
Mengkoordinasikan pada tahap persiapan (meliputi waktu pelaksanaan, ruang lingkup dan mekanisme kegiatan), tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap penyusunan laporan kompilasi tentang kegiatan:
1) Penjaminan Kualitas Sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Kementerian
Hukum dan HAM;
2) Percepatan penyelesaian tindaklanjut rencan
aksi atas rekomendasi Sistem Pengendalian Intern pemerintah (SPIP) Terintegrasi;
3) Telaahan Sejawat Inspektorat Jenderal; dan
4) Audit Kinerja Program Kementerian Hukum dan HAM, yang telah ditentukan di tahun berjalan, Jenis Audit Kinerja Program meliputi :
Program Pembentukan Regulasi (Ditjen PP dan
BPHN) Program Penegakan dan Pelayanan Hukum (Ditjen Imigrasi, Ditjen AHU, Ditjen KI, Ditjen PAS, BPHN) Program Pemanjuan dan Penegakan HAM (Ditjen HAM) Program Dukungan Manajemen (SETJEN, ITJEN, BPSDM Hukum dan HAM, BSK dan
Sekretariat UKE_1)

*catatan :
Jenis Program yang akan dilakukan Audit di tahun berjalan ditetapkan bersama dengan Inspektur Jenderal
3Inspektur Wilayah IIa. Koordinator Penyelenggaraan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Koordinator Joint Audit Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Pemasyarakatan
Mengkoordinasikan pada tahap persiapan (meliputi waktu pelaksanaan, ruang lingkup dan mekanisme kegiatan), tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap penyusunan laporan kompilasi tentang kegiatan:
1) Monitoring dan Evaluasi Roadmap dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM;
2) Joint Audit Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Pemasyarakatan
4Inspektur Wilayah IIIa. Koordinator percepatan tindaklanjut rencana aksi atas rekomendasi SPIP terintegrasi terkait Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Koordinator Penerapan Benturan Kepentingan (BK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Koordinator Penerapan Manajemen Risiko (MR) dan Governance, Risk, dan Compliance (GRC) serta Tindaklanjut Rencana aksi Atas Rekomendasi SPIP terkait MRI Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
d. Koordinator Evaluasi Prioritas Nasional
Mengkoordinasikan pada tahap persiapan (meliputi waktu pelaksanaan, ruang lingkup dan mekanisme kegiatan), tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap
penyusunan laporan kompilasi tentang kegiatan :
1) Percepatan tindaklanjut rencana aksi atas
rekomendasi SPIP terintegrasi terkait Indeks
Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2) Implementasi Penerapan Benturan Kepentingan
(BK), Kementerian Hukum dan HAM;
3) Penerapan Manajemen Risiko (MR) dan Governance Risk dan Compliance (GRC) Kementerian Hukum dan HAM;
4) Evaluasi Prioritas Nasional Kementerian Hukum dan
HAM
5Inspektur Wilayah IVa. Koordinator kegiatan reviu Laporan Keuangan;
b. Koordinator kegiatan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL);
c. Koordinator kegiatan reviu Barang Milik Negara (BMN);
d. Koordinator kegiatan reviu Penyerapan Anggaran;
e. Koordinator kegiatan Audit Ketaatan Pengadaan Barang/Jasa;
f. Koordinator kegiatan Audit Ketaatan Pengelolaan Aset;
g. Koordinator kegiatan Pengawasan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN);
Mengkoordinasikan pada tahap persiapan (meliputi waktu pelaksanaan, ruang lingkup dan mekanisme kegiatan), tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap penyusunan laporan kompilasi tentang kegiatan:
1) Reviu Laporan Keuangan;
2) Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (RKAKL);
3) Reviu Barang Milik Negara (BMN);
4) Reviu Penyerapan Anggaran;
5) Audit Ketaatan Pengadaan Barang/Jasa;
6) Audit Ketaatan Pengelolaan Aset;
7) Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
(P3DN);
6Inspektur Wilayah Va. Koordinator kegiatan tindaklanjut rencana aksi atas rekomendasi terkait evaluasi internal Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP);
b. Koordinator Penyelenggaraan Kegiatan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Koordinator Penyelenggaraan Kegiatan Duta Integritas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Koordinator Pengelolaan Keuangan Negara /Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
e. Koordinator Reviu Rencana Strategis;
f. Koordinator Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP); Koordinator Tindaklanjut Rencana aksi atas Rekomendasi terkait evaluasi internal Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).
Mengkoordinasikan pada tahap persiapan (meliputi waktu pelaksanaan, ruang lingkup dan mekanisme
kegiatan), tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap penyusunan laporan kompilasi tentang kegiatan :
1) tindaklanjut rencana aksi atas rekomendasi terkait evaluasi internal Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (AKIP);
2) Kegiatan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) Duta Integritas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) Pengelolaan Keuangan Negara /Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
5) Reviu Rencana Strategis;
6) Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
7Inspektur Wilayah VIa. Koordinator kegiatan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Koordinator Kegiatan Pendampingan pengadaan seleksi CASN, Catar POLTEKIM/ POLTEKIP dan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Koordinator Kegiatan Pengawasan atas Unit Pelaksana Tekni (UPT) Bidang Keimigrasian pada
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
d. Koordinator kegiatan Audit Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK);
e. Koordinator kegiatan Pemantauan dan Evaluasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE).
Mengkoordinasikan pada tahap persiapan (meliputi waktu pelaksanaan, ruang lingkup dan mekanisme kegiatan), tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap penyusunan laporan kompilasi tentang :
1) Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
2) Pendampingan pengadaan seleksi CASN, Catar
POLTEKIM/ POLTEKIP dan PPPK Kementerian
Hukum dan HAM;
3) Pengawasan atas Unit Pelaksana Teknik (UPT) Bidang Keimigrasian pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
4) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
5) Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE).
8Sekretaris Inspektorat Jenderala. Koordinator Benturan Kepentingan Inspektorat
Jenderal;
b. Koordinator Kapabilitas Aparat pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal;
c. Koordinator Tindaklanjut Rencana Aksi atas rekomendasi Kapabilitas APIP
d. Koordinator Survei Internalisasi Tata Nilai
Inspektorat Jenderal;
e. Penyelenggaraan SPIP Inspektorat Jenderal
f. Koordinator Penerapan Manajeman Resiko Inspektorat Jenderal;
g. Koordinator Survei Penilaian Integritas (SPI-KPK)
sebagai Person In Contact (PIC);
h. Koordinator Pengukuran Layanan Internal Inspektorat Jenderal;
i. Koordinator Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
(SAKIP) Inspektorat Jenderal;
j. Koordinator Rencana Aksi/Target Kinerja (TARJA)
Inspektorat Jenderal;
k. Koordinator pengelolaan Sistem Monitoring dan
Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART-Kemenkeu)
level Program (ITJEN sebagai unit);
l. Koordinator pengelolaan e-monev RKP-Bappenas
(Monev Rencana Kerja Pemerintah) unit
Inpektorat Jenderal.
m. Koordinator pengelolaan e-performance
Kemenkumham unit Inspektorat Jenderal;
n. Koordinator Pengelolaan Tindak Lanjut
Rekomendasi Pengawasan APIP dan Pemeriksaan
BPK, BPKP, Ombudsman RI;
o. Koordinator ISO 37001:2016 Sistem Manajemen
Anti Penyuapan (SMAP)
p. Koordinator Stranas Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
q. Koordinator pengelolaan barang jasa/ sarana prasarana, persuratan/sumaker, protokoler dan tata kelola arsip Inspektorat Jenderal.
r. Koordinator pengelolaan pelaksanaan dan pertangungjawaban keuangan Inspektorat
Jenderal.
s. Koordinator Sistem Monitoring dan Evaluasi
Kinerja Terpadu (SMART-Kemenkeu) level Kegiatan tingkat eselon II (ITJEN sebagai satker);
Mengkoordinasikan pada tahap persiapan (meliputi waktu pelaksanaan, ruang lingkup dan mekanisme kegiatan), tahap pelaksanaan, tahap evaluasi dan tahap penyusunan laporan kompilasi tentang kegiatan:
1. Benturan Kepentingan Inspektorat Jenderal;
2. Kapabilitas Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal;
3. Percepatan Tindaklanjut Rencana aksi Atas
Rekomendasi Kapabilitas APIP;
4. Survei Internalisasi Tata Nilai Inspektorat Jenderal;
5. Penyelenggaraan SPIP Inspektorat Jenderal;
6. Penerapan Manajeman Resiko Inspektorat Jenderal;
7. Survei Penilaian Integritas (SPI-KPK) sebagai Person In Contact (PIC);
8. Pengukuran Layanan Internal Inspektorat Jenderal;
9. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP)
Inspektorat Jenderal;
10.Rencana Aksi/Target Kinerja (TARJA) Inspektorat Jenderal;
11.Pengelolaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan APIP dan BPKP, serta Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Ombudsman RI;
12.Sertifikasi dan pengelolaan data ISO 37001:2016
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP);
13.Koordinator Stranas Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi;

*Catatan :
Sekretaris Inspektorat Jenderal sebagai Koordinator Pengawasan dibantu oleh Kepala Bagian dan Jabatan Fungsional Tertentu sebagai sub koordinator pengawasan, meliputi:

1. JFT Analis SDM Aparatur dan JFT Analis Hukum yang menangani bidang Kepegawaian Inpsektorat Jenderal, membantu dalam pengelolaan :
Benturan Kepentingan, Kapabilitas APIP, percepatan penyelesaian rekomendasi Kapabilitas APIP dan Internasilisasi tata nilai, Inpsektorat
Jenderal;

2. Kepala Bagian Program dan Pelaporan, JFT Analis Anggaran dan JFT Perencana, membantu dalam pengelolaan : Penyelenggaraan SPIP, PenerapanManajeman Resiko, Survei Penilaian Integritas (SPI-KPK) sebagai Person In Contact (PIC); pengukuran Layanan Internal Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi (SAKIP), Rencana Aksi/Target Kinerja (TARJA), Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART-Kemenkeu) level Program (ITJEN sebagai unit); e-monev RKPBappenas (Monev Rencana Kerja Pemerintah) unit Inpektorat Jenderal, e-performance Kemenkumham unit Inspektorat Jenderal,

3. JFT Pranata Komputer, JFT Pranata Humas, JFT Analis Kebijakan dan JFT Analis Hukum yang menangani bidang Kehumasan dan Sistem Informasi Pengawasan, membantu dalam pengelolaan : Tindak Lanjut Rekomendasi Pengawasan Internal APIP dan Pemeriksaan Eksternal (BPK, BPKP, Ombudsman RI), ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan(SMAP), Layanan Pengaduan/Whistle Blowing System, Pelaporan Pelaporan Gratifikasi,
Pemberantasan Pungutan Liar serta Strategis Nasional Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Bagian Umum, Kepala Sub Bagian BMN, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, JFT Arsiparis dan JFT Pengelola Barang/Jasa membantu dalam pengelolaan Barang jasa/sarana prasarana, persuratan/ sumaker, protokoler dan tata kelola arsip Inspektorat Jenderal; JFT Pengelola APBN, membantu dalam
pengelolaan Pelaksanaan dan pertangungjawaban
keuangan Inspektorat Jenderal serta Sistem
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMARTKemenkeu) level Kegiatan tingkat eselon II (ITJEN sebagai satker).
Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.