VISI MISI
PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2020-2024
Kementerian Hukum dan HAM menuangkan visi misi pembangunan nasional tersebut dalam Visi Kementerian Hukum dan HAM yaitu :
KETERKAITAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN RPJMN, VISI MISI PRESIDEN, VISI MISI KEMENKUMHAM DAN VISI MISI INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ditetapkan bahwa isu strategis pembangunan hukum ada 4 (empat) pilar yaitu :
ISU STRATEGIS RPJM TAHUN 2020 s.d. 2024
Dengan 4 (empat) arah kebijakan pembangunan hukum dibidang yaitu :
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN HUKUM
VISI MISI
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM TAHUN 2020-2024
VISI :
Visi Kementerian Hukum dan HAM adalah:
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
MISI :
Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dirumuskan ke dalam 5 (Lima) Misi, antara lain :
- Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
- Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
- Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya;
- Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
- Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
- Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
- Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.
Sebagai implementasi dan sejalan dengan perubahan lingkungan strategis, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai konsekuensinya Inspektorat Jenderal dituntut untuk dapat berperan sebagai Quality Assurance dan Consulting serta mengawal tercapainya target kinerja unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia sesuai tugas dan fungsinya. Inspektorat Jenderal sebagai lapisan pertahanan lapis ke tiga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi guna mengawal kinerja Kementeian Hukum dan HAM.
VISI MISI
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
VISI :
Visi Inspektorat Jenderal sama dengan Visi Kementerian Hukum dan HAM adalah:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Perumusan misi mengacu kepada tugas dan kewenangan yang telah diberikan Inspektorat Jenderal dan pada Renstra Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan kewenangan Inspektorat Jenderal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum. Inspektorat Jenderal mengemban misi Kementerian Hukum dan HAM nomor 7 yaitu :
MISI :
“Melaksanakan tata laksana pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi dan kelembagaan”
Bersama dengan Sekretariat Jenderal, Balitbang Hukum dan HAM serta BPSDM Hukum dan HAM. Sebagai implementasi misi tersebut, Inspektorat Jenderal dalam menjabarkan visi melalui misi sebagai berikut:
Misi Inspektorat Jenderal ini berkaitan dengan peran Inspektorat Jenderal melalui dua peran utama yaitu assurance dan consulting dalam mengawal penongkatan tata laksana pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi dan kelembagaan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan peran tersebut, fungsi utama adalah memberikan umpan balik (feedback) sebagai bahan masukan bagi stakeholder (Menteri Hukum dan HAM/ Pimpinan Satuan Kerja) untuk memastikan tercapainya efektivitas kinerja dan pengelolaan keuangan negara, memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta membantu dalam mencapai tujuannya. Dalam misi ini, tercakup seluruh kegiatan utama (core business) yang dilakukan dalam bentuk audit, evaluasi, reviu, maupun aktivitas consulting yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis/asistensi, konsultansi, pengembangan sistem.
Dalam mencapai misi ini, percepatan kinerja Inspektorat dapat tercapai dengan dilaksanakannya kerjasama antara APIP dan Pengawasan Ekternal maupun Instansi terkait dalam mewujudkan Aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan berintegritas. Oleh karena itu, misi ini diperlukan sebagai strategi pemberdayaan, pembelajaran, dan pertumbuhan kapasitas Inspektorat Jenderal. Penjabaran misi ini merupakan bentuk tanggung jawab Inspektorat Jenderal turut serta dalam mengembangkan sistem pengawasan dan pembinaan terpadu dengan instansi terkait (BPKP, KPK, BPK dan ORI), pengawasan atas kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Menteri Hukum dan HAM dalam rangka merespon permasalahan-permasalahan strategis yang mendesak untuk ditangani (current issues).
Penjabaran misi ini terus dioptimalkan oleh Inspektorat Jenderal agar hasil pengawasannya mempunyai manfaat dan memberikan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan, terutama stakeholders utama, yang tercermin dari tanggapan positif ataupun apresiasi para pengguna terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya, kepatuhan pada standar profesi, penataan proses kerja internal, dan sistem kendali mutu yang dapat menunjang peningkatan kualitas hasil pengawasan.
NILAI DAN TUJUAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Nilai
Untuk memandu pencapaian visi dan misi diperlukan nilai-nilai yang digunakan sebagai pedoman bagi pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Nila-nilai luhur tersebut mengacu pada nilai-nilai Kementerian Hukum dan HAM yaitu :
P A S T I
Tujuan
Dalam penyusunan rencana strategis tujuan adalah kondisi yang akan atau harus dicapai dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan apa yang telah dibayangkan sebelumnnya baik dalam konteks visi terutama dalam prespektif misi organisasi. Tujuan akan menjadi acuan dalam perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan. Kementerian Hukum dan HAM menetapkan 6 (enam) tujuan yaitu :
TUJUAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Kemudian seiring dengan misi yang telah dirumuskan dikaitkan dengan analisis startegis maka Inspektorat Jenderal mengemban Tujuan Kementerian Hukum dan HAM yaitu : Kementerian Hukum dan HAM menjadi organisasi yang baik dan pembelajar.
TATA NILAI
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Tata Nilai Inspektorat Jenderal adalah Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM guna membentuk dan merubah perilaku dan pola pikir perlu ditetapkan nilai-nilai yang menjadi Budaya Kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkinerja produktif melalui “P.A.S.T.I” yang mempunyai makna :
1. | Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi; |
2. | Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; |
3. | Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; |
4. | Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; |
5. | Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |
Serta Tata Nilai yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal Nomor ITJ-1.OT Th.2019 tanggal 20 Juni 2020 tentang 3 (tiga) Budaya Integritas dan 10 (sepuluh) Budaya Malu yaitu :
3 Budaya Integritas :
- Kejujuran;
- Kebersamaan;
- Keikhlasan.
10 Budaya Malu :
- Datang Terlambat, Pulang Cepat Tanpa Ijin;
- Meninggalkan Kantor Saat Jam Kerja Untuk Kepentingan Pribadi;
- Tidak Menyelesaikan Tugas Dengan Baik;
- Melihat Rekan Sibuk Melakukan Aktifitas;
- Tidak Saling Berkoordinasi Dengan Sesama Rekan Kerja;
- Mengabaikan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab;
- Melakukan Kolusi, Korupsi, Nepotisme, Pungli dan Gratifikasi;
- Tidak Berpartisipasi Dalam Penerapan Reformasi Birokrasi;
- Tidak Berpenampilan Rapih dan Tidak Beratribut Lengkap;
- Tidak Mengikuti Upacara/ Apel.
Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.