Berita Kemenkumham

PERCEPAT PENILAIAN ANGKA KREDIT AUDITOR DENGAN SIBIJAK

Slide4

 
BEKASI- Profesi Auditor di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memasuki babak baru, setelah sebelumnya melaksanakan Workshop dan PKS SIBIJAK pada September 2020, Inspektorat Jenderal Kemenkumham mantap untuk menggunakan SIBIJAK dalam proses penilaian angka kredit JFA periode Juli – Desember 2020.
 
Bertempat di Hotel Horison Bekasi, kegiatan konsinyering penilaian angka kredit JFA Inspektorat Jenderal Kemenkumham secara terpusat menggunakan aplikasi SIBIJAK berlangsung selama 4 (empat) hari, terhitung mulai tanggal 26 s.d. 29 Januari 2021 dan dihadiri Tim Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP, dengan Bapak Apriandi sebagai ketua tim sekaligus selaku narasumber.
 
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Tholib, menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkumham beruntung sekali karena diizinkan BPKP untuk menggunakan aplikasi SIBIJAK dalam penilaian angka kredit. “SIBIJAK sangat membantu dalam percepatan penilaian angka kredit terutama di masa pandemic COVID-19 ini”, tandasnya membuka kegiatan, Selasa (26/1).
 
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Penilai Angka Kredit, Khairuddin menyampaikan agar Tim Penilai Angka Kredit untuk benar-benar memaksimalkan waktu yang ada untuk menyelesaikan penilaian terhadap 83 DUPAK auditor Itjen. “Harapan kita bersama agar penilaian menggunakan SIBIJAK ini dapat berjalan sukses untuk penilaian angka kredit yang makin akuntabel dan transparan” Ucapnya.
 
Apriandi, narasumber dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP berkesempatan untuk menjelaskan tentang penggunaan aplikasi SIBIJAK, dan bagaimana cara pengoprasian sebagai Tim Penilai.
 
Mulai tahun 2021 seluruh pengumpulan dan penilaian angka kredit JFA baik yang pangkatnya IV/b ke atas (penilaian di BPKP) maupun IV/a ke bawah dilakukan melalui aplikasi SIBIJAK. SIBIJAK sendiri merupakan sistem yang dikembangkan oleh BPKP sebagai sebuah sistem terpadu dengan integrasi layanan pembinaan JFA yang diharapkan mampu memudahkan auditor untuk mengikuti proses ujian, penyusunan angka kredit, pendaftaran diklat, dan pengusulan persetujuan teknis pengangkatan secara online, sehingga proses pembinaan JFA menjadi terpusat, cepat, efektif, efisien dan akuntabel. (Dok/Red : Humas Itjen)
 
Slide3
 
Slide1
 
Slide2
Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.