Berita Kemenkumham

KEMENKUMHAM GELAR TINDAK LANJUT SOFT ENTRY MEETING BPK RI

Slide4

 
Jakarta – Plt. Sekretaris Jenderal, Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., yang sekaligus menjabat sebagai Inspektur Jenderal melaksanakan Tindak Lanjut Soft Entry Meeting BPK RI yang dihadiri oleh para Sekretaris Unit Utama, Kabiro dan Inspektur Wilayah di lingkungan Kemenkumham, Bertempat di Ruang Rapat Soepomo, Lt.7 Gedung Sekretariat Jenderal Kamis (28/1).
 
Sebelum memulai arahannya, Andap memimpin doa untuk para pegawai kita yang terkena Covid-19 dan 9 orang Pegawai yang meninggal dunia.“Semoga yang sehat tetap sehat, dan yang sakit segera pulih”, ucapnya.
 
Mengawali arahan, Andap menyinggung masalah signifikan yang menjadi atensi BPK RI diantaranya 1. Belanja (terdapat BMN yang belum dimanfaatkan, terdapat kelemahan harga barang dalam pengadaan percetakan blanko); 2. Aset Lancar (penatausahaan kas bendahara pengeluaran, terdapat piutang paten berpotensi tidak tertagih); dan 3. Aset Tetap (tanah, gedung/bangunan).
 
Selanjutnya, Andap juga menyebutkan dari hasil rekap tindak lanjut temuan BPK, terdapat 2 Kantor Wilayah yang menjadi atensi yaitu Kanwil Jabar dan Kanwil Jateng serta menyebutkan langkah antisipasi yang harus diambil dalam mengatasi hal tersebut.
 
Andap kemudian menjelaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, diantaranya: yang belum ditindaklanjuti sebanyak 118 rekomendasi atau 5.70%, belum sesuai/dalam proses tindaklanjut 178 rekomendasi atau 8.60%, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah 1 rekomendasi atau 0.05% dan sesuai rekomendasi 1772 rekomendasi atau 85.65%.
 
Diakhir arahannya, Andap meminta komitmen moral kepada seluruh peserta yang hadir untuk “satukan hati, teguhkan pikiran, semoga lancar segala pekerjaan kita”, ujarnya. (Red/Dok : Humas Itjen)
 
Slide1
 
Slide2
 
Slide3
Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.