Berita Kemenkumham

ITJEN LAKUKAN PEMBAHASAN AWAL INTEGRASI DATA HUKUMAN DISIPLIN PADA APLIKASI SIMWAS DAN SIMPEG

Jakarta- Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pembahasan awal integrasi Data Hukuman Disiplin pada Aplikasi SIMWas dan SIMPEG yang dipimpin oleh Heni Susila Wardoyo, Sekretaris Inspektorat Jenderal.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Heni Susila Wardoyo kemudian mempersilakan kepada Slamet Iman Santoso, Ketua Pokja Humas dan Sistem Informasi Pengawasan untuk menyampaikan paparan sebagai sharing knowledge kepada seluruh peserta rapat.

“Aplikasi Sistem Manajemen Pengawasan (SIMWas) Inspektorat Jenderal Versi 3.0 merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk mengintegrasikan data hasil pengawasan”, Ujar Iman nama panggilannya.

Lebih lanjut Iman menjelaskan bahwa SIMWas memiliki fungsi sebagai database yang lengkap dan valid terkait hukuman disiplin, tindaklanjut temuan BPK dan Inspektorat Jenderal; Monitoring proses hukuman disiplin, proses tindaklanjut temuan BPK dan Inspektorat Jenderal; dan Bahan Pertimbangan dalam Pengambilan Keputusan oleh Pimpinan.

Iman menambahkan, output rapat ini untuk memenuhi tindaklanjut atas hasil Audit Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal Tahun Anggaran 2022 dalam hal Integrasi Data Hukuman Disiplin yang terdapat dalam SIMWAS 3.0 Inspektorat Jenderal kedalam SIMPEG Sekretariat Jenderal.

Mengetahui hal tersebut, Heni Susila Wardoyo mengingatkan untuk perlu mempertimbangkan batasan-batasan yang diberikan dalam hal akses data.

“Perlu ditentukan kembali batasan ruang lingkup substansinya secara jelas integrasi antara SIMWas dan SIMPEG, apakah peran Inspektorat Jenderal sampai pada memberikan rekomendasi atau hanya mengumpulkan data pegawai Kementerian Hukum dan HAM”, tegas Heni.

Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.