Berita Kemenkumham

ITJEN MENYELENGGARAKAN WORKSHOP TEKNIK PENILAIAN PENYELENGGARAAN SPIP

Slide3

 
Sebagai upaya meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) lebih lanjut pada seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Inspektorat Jenderal berinsiatif menyelenggarakan Workshop Teknik Penilaian Mandiri Atas Penyelenggaraan SPIP yang dihadiri langsung oleh Para Pimpinan Tinggi Pratama Inspektorat Jenderal, Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Para Pejabat/Pegawai Inspektorat Jenderal di Auditorium Inspektorat Jenderal dan dihadiri secara virtual oleh seluruh Perwakilan Unit Eselon 1 dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
 
Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan laporan hasil penilaian mandiri Inspektorat Jenderal atas tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020, maturitas SPIP Kementerian Hukum dan HAM berada pada level 3 dengan skor 3.882 (terdefinisi).
 
“Nilai kita 3,882 masuk dalam terdefinisi, dari sisi pemenuhan terhadap target RPJMN kita sudah memenuhi tetapi kita tentu ingin lebih baik dan lebih baik lagi tentunya sehingga diharapkan level kita dari sisi penilaian SPIP tentu akan meningkat terus”, ucap Khairuddin, Inspektur Wilayah I dalam membuka secara resmi kegiatan Workshop tersebut.
 
Ia menambahkan bahwa dalam mencapai peningkatan penilaian maturitas SPIP diperlukan kerjasama yang baik antara pimpinan dan seluruh jajaran pada Satker.
 
“Untuk bisa meningkatkan level maturitas tentu tidak bisa hanya dari Pimpinan Satker saja yang menyelenggarakan tetapi harus didukung oleh seluruh jajaran Pegawai yang ada dari masing-masing unit kerja dimana penyelenggaran SPIP itu dilaksanakan”, tutur Khairuddin.
 
Selanjutnya, Faisal, Direktur Hankam BPKP selaku narasumber pada kegiatan ini menjelaskan bahwa hakekat dari keberadaan SPIP dalam kerangka pembangunan penyelenggaran SPIP, telah terdapat pada PP 60 Tahun 2008 dalam hal pembagian tugas dan peran dari masing-masing pihak yang harus dilakukan dalam rangka kerangka pembinaan SPIP.
 
“BPKP sebagai pembinan SPIP melakukan penyusunan pedomanan, sosialisasi, diklat, bimbingan dan konsultasi, kemudian dari sisi lain penyelenggaraan Kementerian/Lembaga harus menciptakan good governance, pengelolaan risiko, pengendalian korupsi dan pembinaan kapabilitas APIP, esensi dari dua hal ini apa yang dilakukan BPKP dan apa yang dilakukan Kementerian/Lembaga akan menghasilakan sebuah business process tujuan dari penyelenggaran SPIP itu”, ucap Faisal.
 
Pada kesempatan yang sama, Didi Wahyudi, Kasubdit Gakum BPKP yang juga menjadi narasumber pada kegiatan ini turut serta menjabarkan penjelasannya mengenai perbandingan penilaian sebelum dan sesudah pembaharuan SPIP, baik dari segi objek penilaian, kaitan dengan 4 tujuan SPIP, penentuan satker sampel, penilian efektivitas pengendalian, metode penilaian, pengintegrasian penilaian, fokus penilaian dan proses penilaian.
 
Slide2
 
Slide1
 
Slide4
Alamat Kantor
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Call Center
021 - 5253004
0812-2207-8911
Copyright © 2024 Inspektorat Jenderal - Kementerian Hukum dan HAM R.I.